1.
Abduktif :
karakter kepemimpinan yang diformulasikan secara ilmiah yang digunakan oleh
pemimpin.
2.
Akhlak : suatu
karakter seseorang yang dengannya lahir suatu perbuatan.
3. Aqidah : sesuatu
yang diyakini dalam hati, disampaikan dengan lisan dan dijalankan dengan
perbuatan.
4.
Asumsi :
faktor-faktor yang harus ada agar prediksi yang dilakukan itu benar.
5.
Azas ( Landasan
) : acuan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang terbentuk dari
proses standarisasi.
6.
Bangsa :
sekumpulan manusia yang mempunyai kehendak untuk bersatu yang memiliki batasan
geopolitik dan geoekonomi.
7.
Bangsa indonesia
: sekumpulan manusia yang mendapatkan petunjuk dan menyatakan bersatu pada
tanggal 28 oktober 1928 dalam satu batas wilayah teritorial tertentu yang
terletak diantara samudera hindia dan samudera pasifik dan diapit oleh benua
asia dan benua australia.
8.
Batang tubuh : yang mengindikasikan suatu
sistem yang digunakan oleh NKRI yang membawa sifatnya bangsa indonesia.
9.
Bentuk fisik :
wujud nyata yang terbangun dengan keteraturan yang ditetapkan berdasarkan adat
istiadat orang tuanya.
10. Budaya
malu : pola pikir yang tidak betentangan dengan sunnatullah.
11. Budi
utomo : organisasi yang menjalankan pendidikan pribumi.
12. Bumiputera
: sekumpulan manusia yang bersatu dan hanya terikat dengan adat istiadat orang
tuanya.
13. Culture
stelsel : suatu rancangan untuk menanam tanaman-tanaman dengan jenis tanaman
tertentu yang dikelola diatas areal tanah rakyat yang luas ( sewa ) sehingga
rakyat tidak mampu lagi untuk mengelolanya, yang mengakibatkan sistem tanah
adat istiadat dan faktor-faktor produksi hancur.
14. Data
: keterangan / bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian.
15. Deduktif
: proses penetapan hukum-hukum baru sebagai penyempurna dalam penjalanan
hukum-hukum yang telah ada dengan didasarkan kepada fenomena-fenomena yang
terjadi ( khusus-umum ).
16. Definisi
kedaulatan rakyat : memposisikan rakyat dalam membangun aturan-aturan dasar
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mengangkat harkat dan martabat
hidupnya.
17. Dialektika
: proses penalaran berfikir melalui pertentangan pendapat ( tesis, antitesis,
dan sintesis ).
18. Etika
: standar aturan yang berlaku dalam suatu lingkungan dan kebenarannya bersifat
objektif.
19. Etika
pemimpin : seseorang yang menguasai aturan standar yang berlaku dan sudah
menjadi pegangan suatu panutan kehidupan bermasyarakat di suatu tempat atau
lingkungan.
20. Faktor
Etika : faktor-faktor yang melandasi terbentuknya suatu tatanan kehidupan
antara manusia dan manusia dengan lingkungannya serta manusia dengan Allah SWT.
21. Faktor
Moral : suatu faktor yang mampu menentukan kebenaran sifat objektif atau
subjektifnya moral terhadap etika yang berlaku dan terdiri dari keyakinan dan
nilai.
22. Falsafah
Bangsa : keyakinan standar bangsa yang di standarkan dari berbagai macam
keyakinan yang ada didalam kehidupan bangsa tersebut dengan hukum yang pasti,
tetap, dan diterima oleh siapapun juga.
23. Fasisme
: sistem pemerintahan yang menerapkan panyalahgunaan kekuatan sipil atau
militer untuk menopong kekuasaan.
24. Filosofi
: ilmu yang mengarahkan proses-proses pembentukan pola fikir dan tingkah laku
(berkaitan dengan sifat).
25. Fiqih
: ilmu yang digunakan untuk memahami syari’at.
26. Hukum
: sesuatu yang melatarbelakangi kita untuk melakukan suatu tindakan yang
bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga.
27. Ikhsan
: pengabdian kepada Allah dengan menjalankan segala perintahnya dan menjauhi
segala larangannya.
28. Indonesia
Merdeka : kembalinya UUD’45 yang mengindikasikan MPR sebagi Lembaga Bangsa yang
memberi mandat tunggal kepada lembaga Negara.
29. Induktif
: proses penetapan hukum-hukum yang didasarkan oleh fenomena-fenomena yang
terjadi yang sudah diformulasikan dan bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh
siapapun juga (umum-khusus/ yurispondensi).
30. Inlader
: pribumi/ rakyat yang kompromis dengan sistem yang menindas.
31. Irodat
: kehendak Allah kepada semua makhluknya.
32. Kepemimpinan
: kemampuan seseorang untuk mengaktualisasikan moralnya kedalam suatu etika
yang berlaku didalam lingkungan hidup.
33. Keyakinan
: landasan untuk kita melakukan suatu tindakan.
34. Keyakinan
Standar : landasan untuk melakukan suatu tindakan yang bersifat tetap dan
terukur yang berlaku dalam suatu bangsa baik secara individu maupun kelompol
yang ditetapkan berdasarkan hukum yang bersifat pasti, tetap dan diterima oleh
siapapun juga.
35. Knowledge
Management : suatu aktifitas manusia yang berkaitan kepada hal-hal untuk
mengerjakan sesuatu yang benar dan bukan mengerjakan sesuatu dengan benar.
36. Kodrat
: ketetapan-ketetapan Allah bagi setiap makhluknya.
37. Konteks
: bahan pembicaraan/ tempat/ batasan.
38. Kolusi
: kerja sama tersembunyi (persekongkolan) untuk maksud kepentingan.
39. Korupsi
: penyelewengan/ penggelapan suatu barang untuk kepentingan pribadi atau
kelompok.
40. Kreativisme
: standar nilai budaya yang distandarkan dari budaya-budaya yang beranekaragam
oleh pancasila sebagai keyakinan standar.