Sesungguhnya puasa itu merupakan salah
satu rukun Islam, yang tampak di dalamnya keikhlasan, ihsan dan amanah, dan hal
ini dicapai ketika seorang yang berpuasa menahan dari makan, minum dan perkara
yang dapat membatalkannya sedangkan ia tidak menahan diri dari perkara ini
melainkan karena muroqobatullah (merasa diawasi Allah Ta’ala) dan ru`yah
(penglihatan) Allah kepadanya. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat
183-185 mengenai kewajiban seorang muslim untuk berpuasa yang berbunyi:
يَاأَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ* أَيَّامًا مَعْدُوْدَاتٍ فَمَنْ كَانَ
مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِيْنَ
يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةُ طَعَامٌ مِسْكِيْنٌ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ
خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تـَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ َتــعْلَمُوْنَ*
شَهْرُ مَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتِ
مِنَ الْهُدَى وَ الْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
وَمَنْ كاَنَ مَرِيْضًا أَوْ علَىَ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَياَّمٍ أُخَرَ
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتــكْمِلُوا
الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوْا اللهَ علَىَ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُوْنَ*
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa. “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka
barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka
Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
Mengetahui. “(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan
yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia
dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak
dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur. (Qs. Al-baqarah: 183-185).
Faidah
Ayat
1.
Allah
mewajibkan puasa terhadap kaum mukminin sebagaimana Allah wajibkan atas orang-orang
sebelum mereka yang mana di dalam puasa ini terdapat faidah-faidah bagi dunia
dan akhirat.
2.
Diperolehnya
tingkatan takwa kepada Allah Azza wa Jalla di dalam puasa.
3.
Puasa
itu hari-harinya spesifik tertentu, namun tidaklah lebih dari tiga puluh hari.
4.
Orang
yang sakit dan musafir, diperbolehkan berbuka pada bulan Ramadhan dan wajib
atas mereka menggantinya (qodho’).
5.
Dahulu,
ada pilihan antara berbuka di bulan ramadhan dan membayar fidyah atau berpuasa,
kemudian hukumnya dimansukh (dihapus) dan berpuasa di bulan Ramadhan menjadi
wajib hukumnya.
6.
Keutamaan
bulan Ramadhan dan keutamaan Al-Qur`an yang Allah turunkan di dalamnya.
7.
Perlu
diketahui bahwa yang namanya inzal (menurunkan Al-Qur`an) itu pastilah dari
atas ke bawah, oleh karena itulah inzal ini menunjukkan atas ketinggian Allah
di atas arsy-Nya sebagaimana ditegaskan tentangnya ayat-ayat dan hadits-hadits
nabi yang shahih (autentik).
8.
Wajibnya
berpuasa atas mukallaf (orang yang mendapatkan beban kewajiban) yang mendapati
bulan Ramadhan.
9.
Syariat
Allah yang samhah (toleran/lapang) dan mudah, jauh dari kesukaran dan kesulitan.
10. Mengagungkan Allah dengan bertakbir pada hari ‘ied dan ucapan
syukur atas nikmatnikmat Allah.