Prinsip
hukum Islam merupakan titik tolak pelaksanaan ketetapan-ketetapan Allah yang
berkaitan dengan mukallaf, baik yang berbentuk perintah, larangan maupun
pilihan-pilihan. Prinsip yang paling
utama adalah Ketauhidan, Keadilan, dan Kemanusiaan. Prinsip ketauhidan
diartikan oleh Hasbi Ash-Shidieqie (1993:99) sebagai tolak ukur perbuatan
manusia. Dengan prinsip ini, semua manusia dikumpulkan di bawah panji-panji kalimah
thayyibah, la ilaha illa Allah, sebagaimana dalam surah Ali ‘imran ayat 64,
Allah berfirman yang artinya: “Katakanlah: "Hai ahli kitab, marilah
(berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara
kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita
persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan
sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah". jika mereka berpaling Maka
Katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang
berserah diri (kepada Allah)". (Qs: 03: 64).
Dengan
prinsip ketauhidan, semua manusia memiliki hak yang sama untuk berhubungan
dengan Allah tanpa perantara, karena Allah tidak pernah pandang bulu
sebagaimana ditegaskan dalam surah Al-baqarah ayat 186, Allah berfirman yang
artinya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang aku, Maka
(jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang
berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala
perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada
dalam kebenaran. (Qs: 02: 186).
Prinsip-prinsip
hukum Islam yang dijadikan landasan ideal dalam hukum Islam menurut Juhaya S.
Pradja (1998: 37), yaitu:
1. Prinsip Tauhidullah,
bahwa semua paradigma berpikir yang
termuat dalam Al-qur’an dan Al-hadits, dalam konteks ritual maupun
sosial, harus bertitik tolak dari nilai-nilai ketauhidan, yakni tentang segala
yang ada dan yang mungkin ada, bahkan mushtahil ada adalah diciptakan oleh
Allah s.w.t., maka kata Rabbul’alamin dapat dikatakan bahwa Allah Maha
Intelektual yang memiliki iradah atas segala sesuatu.
2. Prinsip Insaniyah,
(prinsip kemanusiaan), bahwa produk akal manusia dijadikan rujukan dalam perilaku
sosial maupun sistem budaya harus bertitik tolah dari nilai-nilai kemanusiaan,
memuliakan mansia dan memberikan manfa’at serta menghilangkan kemudharatan bagi
manusia.
3. Prinsip Tasamuh,
(prinsip toleransi), sebagai titik tolak pengalaman hukum Islam, karena cara
berpikir manusia yang berbeda-beda, satu sama lain harus saling menghargai dan
mengakui bahwa kebenaran hasil pemikiran manusia bersifat relatif.
4. Prinsip Ta’awun,
(prinsip
tolong-menolong), sebagai titik tolak kehidupan manusia sebagai makhluk sosial
yang saling membutuhkan.
5. Prinsip Silaturrahmi Baina An-Nas,
sebagai
titik tolak bahwa setiap individu dengan individu lainnya akan melakukan
interaksi, karena manusia adalah human relation yang secara fitrahnya
menjadikan silaturrahmi sebagai embiro terciptanya masyarakat, prinsip ini bisa
juga disebut prinsip Ta’aruf, sebagaimana dalam surah Al-hujuraat ayat
13, Allah berfirman yang artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal”. (Qs. Al-hujuraat: 13).
6. Prinsip keadilan atau
Al-mizan, (keseimbangan) antara
hak dan kewajiban. Sebagai titik tolak kesadaran setiap manusia terhadap
hak-hak orang lain dan kewajiban dirinya. Jika ia berkewajiban melakukan
sesuatu, ia berhak menerima sesuatu. Keduanya harus berjalan seimbang dan
dirasakan adil untuk dirinya dan orang lain.
7. Prinsip Kemashlahatan,
yaitu yang bertitik tolak dari kaidah penyusunan argumentasi dalam berprilaku,
bahwa meninggalkan kerusakan lebih
diutamakan daripada mengambil manfa’atnya. Operasi rasionalisasi kaidah ini
berhubungan dengan kaidah yang menyatakan bahwa kemashlahatan umum lebih
didahulukan daripada kemashlahatan khusus.
Demikianlah
beberapa prinsip hukum Islam yang harus diketahui oleh seluruh manusia, karena
itu merupakan bagian dari pemahaman yang mendalam dalam mengkaji hukum Islam di
masyarakat.
Sumber Bacaan
·
Saebani, Ahmad,
Beni –Filsafat Hukum Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007.