Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu
lelaki dan perempuan muslim yang
berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan
manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia
dengan izin Allah akan
kembali fitrah.
Akan tetapi perlu diketahui dalam mengeluarkan zakat fitrah ini ada panduan-panduan tertentu yang harus
benar-benar dipahami, karena sebagai umat muslim tidak dibolehkan melakukan
suatu ibadah atau kegiatan keagamaan tanpa mengetahui dasarnya terlebih dahulu,
oleh sebab itu marilah kita perhatikan beberapa dalil atau hadits yang
menerangkan tentang panduan dalam mengeluarkan zakat fitrah di bawah ini:
1. Diriwayatkan
dari Ibnu Umar t.ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari
bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba,
seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum
muslilmin. (H.R. Bukhari dan Muslim).
2. Diriwayatkan
dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah
mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'ir atas seorang
hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin
dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar
untuk shalat 'ied. (H.R. Bukhari, Abu Daud dan Nasa'i).
3. Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah
untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan
keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya
sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang
mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah
biasa (bukan zakat fithrah). (H.R: Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni).
4. Diriwayatkan
dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw.
bersabda: Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di
bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga) dan
sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di
perlukan oleh keluarga) (H.R. Bukhari dan Ahmad).
5. Diriwayatkan
dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan
zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya
dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R. Daaruquthni,
hadits hasan)
6. Artinya:
Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata: Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah)
kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan
mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum
'iedil fitri. (H.R. Bukhari).
7. Diriwayatkan
dari Nafi': Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan
zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil)
dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R. Malik)
Dari uraian hadits-hadits tersebut di atas dapat
ditarik kesimpulan yaitu memberi pelajaran kepada kita bahwa :
1. Wajib
bagi tiap kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fithrah untuk dirinya , keluarganya
dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil,
laki-laki maupun wanita. (dalil: 1,2 dan 5).
2. Yang
wajib mengeluarkan zakat fithrah adalah yang mempunyai kelebihan dari keperluan
untuk dirinya dan keluarganya. (dalil: 4).
3. Sasaran
zakat fithrah adalah dibagikan kepada kaum miskin dari kalangan kaum muslimin.
(dalil: 3).
4. Zakat
fithrah dikeluarkan dari makanan pokok (di negeri kita adalah beras) sebanyak lebih
kurang 3,1 liter untuk seorang. (dalil: 1 dan 2).
5. Cara
menyerahkan zakat fithrah adalah sebagai berikut:
·
Bila diserahkan
langsung kepada yang berhak (fakir miskin muslim) waktu penyerahannya adalah
sebelum shalat 'ied yakni malam hari raya atau setelah shalat Shubuh sebelum
shalat 'iedul fitri. (dalil: 2 dan 3 ).
·
Bila diserahkan
kepada amil zakat fithrah (orang yang bertugas mengumpulkan zakat fithrah),
boleh diserahkan tiga,dua atau satu hari sebelum hari raya 'iedul fitri.
(dalil: 6 dan 7).
6. Zakat
fithrah disyari'atkan untuk membersihkan pelaksanaan shaum Ramadhan dari perbuatan
sia-sia dan perkataan keji di waktu shaum. (dalil: 3).