Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya untuk
masuk kedalam Dinul Islam dan berpegang teguh dengannya, serta mewaspadai
segala sesuatu yang akan menyimpangkan mereka dari din yang suci ini dan mulia.
Allah juga telah mengingatkan hamba-Nya, bahwa barangsiapa yang mengikuti
seruan para rasul itu, maka dia telah mendapatkan hidayah, dan siapa yang
berpaling dari seruannya, maka ia telah tersesat. Di dalam kitab-Nya Allah
telah mengingatkan manusia tentang perkara-perkara yang menjadi sebab “riddah”
(murtad dari Dinul Islam) dan perkara-perkara yang termasuk kemusyrikan dan
kekafiran.
Beberapa ulama Rahimahullah selanjutnya menyebutkan
peringatan-peringatan Allah itu dalam kitab-kitab mereka. Mereka mengingatkan
bahwa sesungguhnya seorang muslim dapat dianggap murtad dari Dinul Islam
disebabkan beberapa hal yang menyalahi sehingga menjadi halal darah dan
hartanya. Di antara sekian banyak hal yang dapat membatalkan keIslaman
seseorang Syaikh Al Imam Muhammad bin Abdul Wahab serta beberapa ulama lainnya,
menyebutkan sepuluh hal yang paling banyak dilakukan oleh umat Islam. Dengan
mengharap keselamatan dan kesejahteraan dari-Nya, di sini dipaparkan secara
ringkas sebagai berikut:
1.
Mengadakan
persekutuan dalam beribadah kepada Allah.
Allah
berfirman yang artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa
mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain
syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan
(sesuatu) dengan Allah, Maka Sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.”
(Qs: An-Nisaa’: 116)
2.
Menjadikan
sesuatu atau seseorang sebagai perantara doa dan permohonan syafa’at serta
sandaran mereka kepada Allah.
3.
Menolak
untuk mengkafirkan orang-orang musyrik, atau menyandingkan kekafiran mereka,
bahkan membenarkan madzhab mereka.
4.
Berkeyakinan
bahwa petunjuk selain yang darang dari Nabi Muhammad SAW lebih sempurna dan
lebih baik. Menganggap suatu hukum atau undang-undang lainnya lebih baik
dibandingkan dengan syari’at Rasulullah SAW.
5.
Membenci
sesuatu yang datangnya dari Rasulullah SAW, meskipun diamalkannya, dalam hal
ini Allah berfirman:
Artinya:
“yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang
diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal
mereka.” (Qs: Muhammad: 9).
6.
Mengolok-ngolok
sebagian dari Din yang dibawa Rasulullah SAW, misalnya tentang pahala atau
balasan yang akan diterima. Allah berfirman:
Artinya:
“Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu
berolok-olok?" “tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah
beriman.” (Qs: At-Taubah: 65-66).
7.
Melakukan
sihir. Di antara bentuk sihir adalah “ash Sharf”, yaitu mengubah perasaan
seorang laki-laki menjadi benci kepada isterinya. Sedangkan “al ‘athaf” adalah
sebaliknya, menjadikan orang senang terhadap apa yang sebelumnya dia benci
dengan bantuan syaitan. Orang yang melakukan kegiatan sihir hukumnya kafir.
Sebagaimana Allah berfirman:
Artinya:
“sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum
mengatakan: "Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah
kamu kafir." (Qs: Al-Baqarah: 102).
8.
Membantu
atau menolong orang kafir dan orang musyrik terhadap kaum muslimin. Allah
berfirman:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan
Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi
sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi
pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Qs: Al-Maidah: 51).
9.
Beranggapan
bahwa manusia bisa leluasa keluar dari syari’at Muhmmad SAW. Dalam hal ini
Allah berfirman:
Artinya:
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan
diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang
rugi.” (Qs: Ali Imran: 85).
10.
Berpaling
dari Dinullah, baik karena dia tidak mau mempelajarinya atau karena tidak mau
mengamalkannya. Allah berfirman:
Artinya:
“dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan
ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan
memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (Qs: As-Sajadah: 22).
Itulah sepuluh pembatal (naqidhah) yang perlu diwaspadai oleh
setiap muslim, agar ia tidak terjerumus untuk melakukan salah satu diantara
kesepuluh sebab yang dapat mengeluarkannya dari Dinul Islam. Begitu seseorang
meyakini bahwa undang-undang yang dibuat manusia lebih utama dan lebih baik
dibandingkan syari’at Islam, maka telah kafir. Demikian juga jika ia menganggap
bahwa ketentuan-ketentuan Islam sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan pada
zaman mutakhir ini, atau bahkan beranggapan bahwa aturan Islam adalah penyebab
kemunduran dan keterbelakangan umat Islam. Seseorang juga tergolong kafir jika
beranggapan bahwa Dinul Islam hanya menyangkut hubungan ritual antara hamba dan
Rabbnya, tetapi tidak kaitannya dengan masalah-masalah duniawi.
Demikian juga jika seseorang berpandangan bahwa syari’at Islam,
misalnya hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina muhshon
(pezina yang sudah kawin) tidak sesuai dengan peradaban modern, begitu pula
halnya dengan seseorang yang beranggapan bahwa seseorang boleh tidak berhukum
dengan syari’at Allah dalam hal muamalat (kemasyarakatan), hudud, serta
hukum-hukum lainnya. Ia telah jatuh kepada kekafiran, meskipun ia belum sampai
pada keyakinan bahwa hukum yang dianutnya lebih utama dari hukum Islam, karena
boleh jadi ia telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dengan dalih
keterpaksaan, seperti berzina (karena alasan mencari nafkah), minum khamr, tiba
berhukum dengan rekaan manusia. Na’udzubillah.