PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke depan peintu
gerbang kemerdekaan negara indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam
suatu Undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratn / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
BAB
I
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal
1
1) Negara
indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2) Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan
rakyat.
BAB
II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal
2
1) Majelis
permusyawaratan rakyat tersisi atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan daei daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2) Majelis
permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
3) Segala
putusan majelis permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal
3
Majelis
permusyawaratan rakyat menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar
dari ada haluan negara.
BAB
III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal
4
1) Presiden
republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.
2) Dalam
melakukan kewajibannya presiden di bantu oleh satu orang wakil presiden.
Pasal
5
1) Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang
dengan peretujuan dewan perwakilan rakyat.
2) Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal
6
1) Presiden
ialah orang indonesia asli.
2) Presiden
dan wakil presiden dipilih oleh majelis permusyawaratan rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal
7
Presiden
dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali
Pasal
8
Jika
presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam msa
jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis waktunya.
Pasal
9
Sebelum
mamangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan mejelis permusyawaratan rakyat atau
dewan perwakilan rakyat sebagai berikut :
“Sumpah
presiden ( wakil presiden )”
“Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden republik indonesia (
wakil presiden republik indonesia ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
“Janji
presiden ( wakil presiden )”
“Demi
Allah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban presiden republik indonesia (
wakil presiden republik indonesia ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Pasal
10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan
angkatan udara.
Pasal
11
Presiden
dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal
12
Presiden
menyataka keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal
13
1) Presiden
mengangkat duta dan konsul
2) Presiden
menerima duta negara lain.
Pasal
14
Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal
15
Presiden
memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal
16
1) Susunan
dewan pertimbangan agung ditetapkan dengan undang-undang.
2) Dewan
ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan presiden dan berhak memajukan
usul kepada pemerintah.
BAB
V
KEMENTRIAN NEGARA
Pasal
17
1) Presiden
dibantu oleh mentri-mentri negara.
2) Mentri-menteri
negara itu diangkat dan diperhatikan oleh presiden.
3) Menteri-menteri
itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB
VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal
18
Pembagian daerah indonesia atas daerah besar dan
kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang,
dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB
VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal
19
1) Susunan
dewan perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2) Dewan
perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal
20
1) Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan dewan perwakilan rakyat.
2) Jika
sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan dewan perwakilan
rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajuka lagi dalam persidangan dewan
perwakilan rakyat masa itu.
Pasal
21
1) Anggota-anggota
dewan perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2) Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh dewan perwakilan rakyat, tidak disyahkan
oleh presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan
dewan perwakilan rakyat masa itu.
Pasal
22
1) Dalam
hal ihwal kepentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
2) Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam
persidangan yang berikut.
3) Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu haarus dicabaut.
BAB
VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal
23
1) Anggaran
pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila
dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah,
maka pemerintah mnenjalankan anggaran tahun lalu.
2) Segala
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
3) Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4) Hal
keuangan negara selanjutnya diatur degna undang-undang.
5) Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan
pemerikasa keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat.
6)
BAB
IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal
24
(1) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut undang-undang.
(2) Susunan
dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal
25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
X
WARGA
NEGARA
Pasal
26
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
27
(1) Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
XI
AGAMA
Pasal
29
(1) Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB
XII
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal
30
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dlam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB
XIII
PENDIDIKAN
Pasal
31
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.
Pasal
32
Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB
XIV
KESEJAHTERAAN
NASIONAL
Pasal
33
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal
34
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB
XV
BENDERA
DAN BAHASA
Pasal
35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal
36
Bahasa
negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB
XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal
37
(1) Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
1
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan
pemerintah kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal
II
Segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal
III
Untuk
pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pasal
IV
Sebelum
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan
Agung dibentuk menuruta Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN
PERTAMBAHAN
(1) Dalam
enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar ini.
(2) Dalam
enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.