A. Pengertiannya murtad
Murtad adalah
orang yang meninggalkan agama Islam beralih kepada agama lain, seperti Nasrani,
Yahudi atau beralih kepada aliran yang bukan agama, seperti mulhid (mengingkari
agama) dan komunisme. Orang itu berakal dan atas kemauannya sendiri, tidak
dipaksa.
B. Hukuman bagi orang murtad
Orang murtad hendaknya diajak kembali kepada agama
Islam, selama 3 hari dan diingatkan dengan disertai peringatan-peringatan. Jika
kembali lagi kepada agama Islam maka tidak dibunuh, tetapi jika tidak mau
kembali, maka hukumannya adalah dibunuh dengan pedang, sebagai hukuman. Dari
Qatadah, dari Al-Hasan berkata, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mengganti
agamanya maka bunuhlah dia. (HR An-Nasai, Al-Bukhori, Abu Dawud, At-Tirmidzi
dan lainnya). Juga sabdanya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud r.a
katanya: Rasulullah s.a.w bersabda: Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang
telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan bersaksi bahwa aku
adalah utusan Allah kecuali salah satu di antara tiga perkara ini: yaitu
seorang janda (yang sudah pernah nikah, laki-laki ataupun perempuan) yang
berzina, seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang meninggalkan
agamanya yaitu orang yang memisahkan dirinya dari jamaah. (Muttafaq ‘alaih).
C. Hukuman setelah dibunuh
Apabila orang yang murtad telah dibunuh, maka jangan
dimandikan, jangan disholatkan atau dikubur di dalam kuburan orang-orang
Muslim, dan jangan diwarisi atau menerima warisan. Harta yang ditinggalkannya
jadi harta fai’ atau rampasan bagi kaum muslimin untuk kepentingan dan
kemaslahatan hidup mereka. Allah swt berfirman: “Dan janganlah kamu
sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan
janganlah kamu berdiri di kuburannya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada
Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasiq.” (At-Taubah: 84). Demikian
pula sabda rasulullah saw: Diriwayatkan daripada Usamah bin Zaid r.a
katanya: Nabi s.a.w bersabda: Orang Islam tidak boleh mewarisi harta orang
kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi harta orang Islam. (Muttafaq
‘alaih). Ulama kaum muslimin telah sepakat (ijma’) terhadap hukum-hukum
murtad tersebut di atas.
D. Ucapan dan keyakinan yang menyebabkan kufur. :
1.
Setiap orang yang mencaci Allah atau
mencaci seorang Rasul dari para Rasul Allah, atau satu malaikat dari malaikat
Allah, maka sungguh orang itu telah kafir.
2.
Setiap orang yang mengingkari
rububiyyah (hanya Allah Dzat yang menciptakan dan memelihara alam ini) atau
uluhiyyah (hanya Allah Dzat yang berhaq disembah) atau risalah seorang Rasul dari
para Rasul Allah, atau mempunyai keyakinan bahwa akan ada nabi setelah Nabi
akhir zaman, Muhammad saw, maka orang tersebut telah menjadi kufur.
3.
Setiap orang yang mengingkari salah
satu yang difardhukan (diwajibkan) dari kewajiban-kewajiban agama yang telah
disepakati (ijma’) seperti sholat, zakat, puasa, ibadah haji, berbuat baik
kepada orang tua atau jihad misalnya, maka orang itu telah kufur.
4.
Setiap orang yang membolehkan segala
macam yang diharamkan agama yang keharamannya telah disepakati, diketahui secara
dhoruri (mudah) dalam syari’at, seperti zina, minum khamr, mencuri, membunuh,
dan menyihir, maka sungguh orang itu telah kufur.
5.
Setiap orang yang mengingkari satu
surat, satu ayat, atau satu huruf dalam Al-Qur’an, maka sungguh orang itu telah
kufur.
6.
Setiap orang yang mengingkari satu
sifat dari sifat-sifat Allah, seperti sifat hidup, Maha Mengetahui, Maha
Mendengar, Maha Melihat, dan Maha Penyayang, maka sungguh telah kufur orang
tersebut.
7.
Setiap orang yang jelas kelihatan
meremehkan agama, apa yang diwajibkan atau disunnahkannya, mempermainkan,
menghinanya, melempari Al-Qur’an dengan kotoran, menginjak dengan kakinya,
karena menghina dan merendahkannya, maka sungguh orang itu telah kufur.
8.
Setiap orang yang memiliki keyakinan
bahwa tidak ada bi’tsah (kebangkitan setelah alam kubur), tidak ada siksa,
tidak ada ni’mat pada hari qiyamat, atau berkeyakinan bahwa siksa dan ni’mat
pada hari qiyamat nanti bahwa bersifat ma’nawi saja, maka menjadi kufurlah
orang tersebut.
9.
Setiap orang yang berpendapat bahwa
para wali itu lebih utama dari para nabi, atau bahwa ibadah itu gugur (tidak
wajib) dari sebagian para wali, maka sungguh orang itu telah kufur. Adapun alasan semua hal tersebut di atas,
dalam ijma’ ulama kaum muslimin setelah firman Allah: “Dan jika kamu tanyakan
kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah mereka akan
menjawab: Sesungguhnya kami hanyalah bersanda gurau dan bermain-main saja.
Katakanlah: Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, rasul-Nya, kamu selalu
berolok-olok? Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman…”
(At-taubah: 65-66). Ayat tersebut di atas menunjukkan bahwa setiap orang
yang secara nyata mempermainkan Allah, atau sifat-sifatnya, atau syari’atnya,
atau Rasul-Nya, maka sungguh orang itu telah kufur.
E. Hukuman orang kufur disebabkan hal tersebut di atas
Hukuman bagi orang kufur dengan sebab apa yang
dikemukakan di atas, adalah diperintahkan untuk bertaubat, selama 3 hari, jika
ia bertaubat dari ucapan dan keyakinannya itu (maka taubatnya diterima), tetapi
jika tidak, maka ia harus dibunuh, sebagai hukuman. Dan hukumannya setelah mati
adalah sama dengan hukuman bagi orang yang murtad. Sebagian ahli ilmu membuat
pengecualian, bahwa orang yang mencacimaki Allah atau Rasul-Nya, maka dibunuh
pada saat itu juga, dan tidak diterima tobatnya. Sebagian lagi berpendapat,
bahwa ia diperintahkan untuk bertobat lebih dulu dan tobatnya itu diterima,
lalu ia mengucapkan dua kalimah syahadat, membaca istighfar dan bertobat kepada
Allah.
Perhatian:
Barangsiapa yang mengucapkan kalimat kafir, karena dipaksa di bawah ancaman
pemukulan atau pembunuhan sedangkan hatinya tetap dalam keimanan, maka tidak
ada sangsi apapun bagi orang tersebut. Firmannya: Barangsiapa yang kafir kepada
Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang
dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa),
akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan
Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS An-Nahl: 106).
Imam Ibnu Taimiyyah menjelaskan: Dan
lebih jelas dari itu bahwa di antara mereka ada yang mengarang buku mengenai
agama orang musyrikin dan murtad dari Islam, seperti Ar-Razi telah mengarang
buku mengenai penyembahan bintah-bintang dan berhala-berhala, dan dia
menegakkan dalil-dalil atas bagusnya hal itu dan manfaatnya, dan ia
mencintainya. Ini adalah murtad dari Islam secara kesepakatan Muslimin, dan
walaupun kadang dia bertaubat darinya dan kembali ke Islam. Telah diketahui bahwa menyakiti Rasul adalah
sebesar-besar keharaman, Sesungguhnya orang yang menyakiti beliau maka sungguh
telah menyakiti Allah. Membunuh pencaci beliau itu adalah wajib, menurut
kesepakatan umat, baik dikatakan bahwa dibunuhnya itu karena keadaannya yang
murtad atau karena keadaannya murtad mugholladhoh (berat) yang telah mewajibkan
jadinya pembunuhan terhadap pencaci Nabi saw itu adalah satu had (ketentuan
hukum) dari hudud (hukum-hukum yang jenis hukumannya telah ditentukan).