1.
Pengertian Guru Profesional
Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar
mengajar. Seorang guru ikut berperan serta dalam usaha membentuk sumber daya
manusia yang potensial di bidang pembangunan. Pengertian guru profesional
adalah guru yang
mempunyai strategi mengajar, menguasai bahan, mampu menyusun program maupun
membuat penilaian hasil belajar yang tepat. Selain itu seorang guru yang
profesional juga harus mampu memotivasi siswanya untuk semangat dalam
belajarnya. Mengenai hal ini menurut Ibrahim dan Syaodih ada beberapa kemampuan
yang mesti dimiliki oleh guru yaitu :
Pertama, menggunakan cara atau
metode dan media mengajar yang bervariasi. Dengan metode dan media yang
bervariasi kebosanan pun dapat dikurangi atau dihilangkan.
Kedua, memilih bahan yang
menarik minat dan dibutuhkan siswa. Sesuatu yang dibutuhkan akan menarik
perhatian, dengan demikian akan membangkitkan motivasi untuk mempelajarinya.
Ketiga, memberikan saran
antara lain ujian semester, ujian tegah semester, ulangan harian dan juga kuis.
Keempat, memberikan kesempatan
untuk sukses. Bahan atau soal yang sulit yang hanya bisa dicapai siswa yang
pandai. Agar siswa ysng kurang pandai juga bisa maka diberikan soal yang sesuai
dengan kepandainnya.
Kelima, diciptakan suasana
belajar yang menyenangkan. Dalam hal ini di lakukan guru dengan cara belajar
yang punya rasa persahabatan, punya humor, pengakuan keberadaan siswa dan
menghindari celaan dan makian.
Keenam, mengadakan persaingan
sehat melalui hasil belajar siswa. Dalam persaingan ini dapat diberikan pujian,
ganjaran ataupun hadiah.
Guru adalah semua orang yang mempunyai wewenang serta mempunyai
tanggung jawab untuk membimbing serta membina murid. Latar belakang pendidikan
bagi guru dari guru lainnya tidak selalu sama dengan pengalaman pendidikan yang
dimasuki dalam jangka waktu tertentu. Adanya perbedaan latar belakang
pendidikan bisa mempengaruhi aktivitas seorang guru dalam menjalankan kegiatan
belajar mengajar. Namun, karena tidak sedikit guru yang diperlukan di madrasah
maka latar belakang pendidikan seringkali tidak begitu dipedulikan.
Jika kompetensi mempunyai arti kecakapan atau kemampuan, hal ini
erat kaitannya dengan pemilihan ilmu, kecakapan atau keterampilan menjadi
seorang guru. Kompetensi adalah suatu tugas yang memiliki dan mempunyai
kecakapan atas pengetahuan, keterampilan serta kemampuan yang dituntut karena
jabatan seseorang.
B.
Macam-macam Kompetensi Guru Profesional
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007
Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam
kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain:
a. Kompetensi paedagogik
b. Kompetensi Kepribadian
c. Kompetensi
Sosial
d. Kompetensi Profesional
Keempat
kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
a.
Kompetensi Paedagogik
Kompetensi paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar
dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Secara rinci setiap sub kompetensi dijabarkan menjadi indikator
esensial sebagai berikut :
·
Memahami peserta didik secara
mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik
dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal
ajar awal peserta didik.
·
Merancang pembelajaran, termasuk
memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator
esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan
pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik
peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun
rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
·
Melaksanakan pembelajaran memiliki
indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
·
Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi
(assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai
metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
·
Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial:
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan
memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
b.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci
subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
·
Kepribadian yang mantap dan stabil
memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak
sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma.
·
Kepribadian yang dewasa memiliki
indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
dan memiliki etos kerja sebagai guru.
·
Kepribadian yang arif memiliki
indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan
peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak.
·
Kepribadian yang berwibawa memiliki
indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta
didik dan memiliki perilaku yang disegani.
·
Akhlak mulia dan dapat menjadi
teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius
(iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang
diteladani peserta didik.
c.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki
subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
·
Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi
secara efektif dengan peserta didik.
·
Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
·
Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
d.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut
memiliki indikator esensial sebagai berikut:
·
Menguasai substansi keilmuan yang
terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar
yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan
yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar
mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
·
Menguasai struktur dan metode
keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan
kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas
bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara
utuh sosok kompetensi guru meliputi:
a)
Pengenalan peserta didik secara
mendalam;
b)
Penguasaan bidang studi baik
disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah;
c)
Penyelenggaraan pembelajaran yang
mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan;
d)
Pengembangan kepribadian dan
profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional.
Sumber Referensi:
Nurdin, Syafruddin, Guru Profesional, (Ciputat: PT Ciputat
Press, 2005).
Satori, Djam’an dkk, Profesi Keguruan, (Jakarta: Universitas Terbuka,
2010).
Usman, Muhammad Uzer, Menjadi
Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2002).
Yamin, Martinis, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia,
(Jakarta: Gaung Persada Press, 2006).
Yusuf, Choirul Fuad dkk, Inovasi
Pendidikan Agama dan Keagamaan, (Departemen Agama RI: 2006).