A.
Pengertian Koperasi
Apa itu
koperasi? Koperasi bersal dari kata co yang berarti bersama dan operation yang
berarti usaha. Jadi, coperation dalam bahasa Indonesia berarti usaha
bersama. Koperasi merupakan sekelompok atau perkumpulan orang-orang yang
berkerja sama untuk memenuhi kebutuhan bersama. Usaha ini dilakukan dengan
asas kekeluargaan dan bertujuan untuk menyejahteraakan anggotaanya.
Menurut
Mohammad Hatta yang dikenal sebagai bapak koperasi sekaligus sebagai pendiri
koperasi pertama kali, menyatakan bahwa yang dimaksud keperasi adalah bentuk
usaha bersama untuk memperbaiki kehidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Koperasi dikendalikan oleh anggotanya. Artinya, setiap anggota memiliki hak
memberi pendapat, saran, atau usul demi kebaikan koperasi. Keputusan koperasi
adalah keputusan bersama seluruh anggotanya yang diambil melalui musyawarah.
B.
Landasan-Landasan Koperasi
Landasan-landasan
yang ada dalam koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Landasan idiil
koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sila kelima Pancasila harus dijadikan
dasar dalam kehidupan koperasi Indonesia.
2.
Landasan Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bersasar atas asas
kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai
di Indonesia adalah usaha yang didasarkan atas asas kekeluargaan.
3.
Landasan Mental
Landasan mental
koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran diri.
4.
Landasan Operasional
a.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian.
b.
Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
C.
Sifat-sifat dan Manfaat Berdirinya Koperasi
Berikut
beberapa ciri-ciri koperasi:
1.
Koperasi merupakan organisasi perekonomian
Disebut
organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuk atau mendirikannya.
Meskipun demikian organisasi yang dimaksud adalah organisasi perekonomian
sehingga yang dijalankan kegiatan ekonomi dengan tujuan mencapai kesejahteraan
dan kemakmuran para anggota koperasi.
2.
Anggota koperasi memiliki cita-ciata dasar yang sama
Cita-cita dasar
anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Oleh sebab itu
kesejahteraan atau kemakmuran inilah yang akan dicapai secara bersama-sama.
3.
Cita-cita diwujudkan secara bersama-sama
Perekonomian
yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan
sebagai usaha bersama bukan usaha perorangan.
4.
Koperasi memiliki watak sosial
Anggota
koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Melainkan anggota koperasi saling
membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Sehingga dapat diketahui
bahwa sifat watak sosial koperasi adalah membantu anggota yang lemah.
Adapun beberapa
manfaat didirikannya koperasi:
1.
Menyediakan
kebutuhan anggotanya dengan harga yang lebih terjangkau.
2.
Melatih
anggotanya dalam berwirausaha dan melatih cara berorganisasi.
3.
Mempermudah
anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha.
4.
Membangun
kebersamaan antarsesama anggota koperasi dengan asas kekeluargaan.
D.
Fungsi dan Peran Koperasi bagi Masyarakat
Berdasarkan
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, koperasi memiliki manfaat sebagai
berikut:
1.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekoomian nasional.
2.
Mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Membangun
dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
4.
Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
E.
Perangkat Koperasi
Dalam
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi
koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta penjelasannya, yang terdiri atas rapat
anggota, pengurus koperasi, dan pengawas koperasi.
1.
Rapat Anggota
Rapat anggota
biasa dilakukan setiap tahun. Hal yang umumnya dilakukan dalam rapat, yaitu:
a.
Menetapkan
anggaran dasar.
b.
Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan pengurus serta pengawas koperasi.
c.
Meminta
laporan pertanggungjawaban pengurus.
d.
Menetapkan
pembagian keuntungan koperasi atau disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.
Pengurus Koperasi
Sebuah koperasi
diurus oleh pengurus koperasi, yang dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota dengan masa jabatan 5 tahun.
Tugas dan
wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
a.
Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
b.
Menyelenggarakan
rapat anggota.
c.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksana tugas.
d.
Mencatat
setiap transaksi anggota.
e.
Berwenang
dalam mewakili koperasi di dalam dan di luar peradilan.
f.
Berwenang
dalam meutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
3.
Pengawas Koperasi
Pengawas
koperasi merupakan anggota koperasi. Pengawas koperasi tidak boleh merangkap
jabatan karean pengawas mengawasi jalannya tugas kepengurusan yang dilakukan
oleh anggota koperasi.
Bentuk
pengawasan yang biasanya dilakukan antara lain memeriksa, mencocokkan data,
menghitung, menganalisis, membandingkan, dan menelurusi data. Pengawas koperasi
memegang tanggung jawab besar karena harus mengawasi setiap aktivitas
kepengurusan koperasi dengan baik.
F.
Jenis-Jenis Koperasi
Berdasarkan
kegiatannya, koperasi di Indonesia dibedakan menjadi:
1.
Koperasi Simpan Pinjam/Kredit
Koperasi simpan
pinjam/kredit merupakan koperasi yang memberikan kebutuhan simpan pinjam
anggota.
Keuntungan
meminjam modal ke koperasi simpan pinjam antara lain:
a.
Bunga
uang pinjaman sangat ringan.
b.
Pengembalian
pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
c.
Bunga
pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
2.
Koperasi Konsumsi/Konsumen
Koperasi
Konsumsi/Konsumen merupakan koperasi yang menyediakan segala kebutuhan pokok
sehari-hari yang dibutuhkan oleh masyarakat atau anggota.
3.
Koperasi Produksi/Produsen
Koperasi
Produksi/Produsen merupakan koperasi yang menampung dan memasarkan hasil barang
produksi yang dihasilkan oleh anggotanya. Koperasi ini juga merupakan koperasi
yang menampung hasil usaha anggotanya.
4.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa
merupakan koperasi yang melayani jasa serta kebutuhan untuk kepentingan
anggotanya.
Berdasarkan
anggotanya koperasi dibedakan sebagai berikut:
1.
Koperasi Pertanian
Koperasi ini
beranggotakan para petani, buruh tani, orang-orang yang terlibat dalam usaha
pertanian.
2.
Koperasi Pensiunan
Koperasi ini
beranggotakan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan
meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para
pensiun.
3.
Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri.
4.
Koperasi Sekolah
Koperasi ini
beranggotakan para warga sekolah. Koperasi ini menyediakan kebutuhan pokok
warga sekolah dan sekolah itu sendiri. Koperasi sekolah sebagai tempat untuk
latihan berorganisasi, latihan kerja sama, latihan tanggung jawab, dan latihan
mengenal lingkungan.
5.
Koperasi Unit Desa
Koperasi ini
beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha di bidang
ekonomi. Adapun bentuk usaha dari KUD yaitu:
a.
Menyalurkan
sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan
lain-lain.
b.
Memberikan
penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada petani