Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Secara filosofis, terdapat beberapa istilah yang ditujukan pada
keadaan tingkah laku manusia, yaitu:
1.
Akhlak
adalah istilah perilaku baik atau buruk dalam konteks pandangan agama Islam.
2.
Moral
adalah istilah perilaku baik atau buruk dalam konteks ideologis dan konteks
sosial.
3.
Norma
adalah isitlah perilaku menurut peraturan yang berlaku, baik undang-undang
maupun norma yang berlaku di masyarakat, misalnya hukum adat.
4.
Etika
adalah istilah perilaku baik dan buruk menurut ukuran rasio, agama, adat, dan
kesepakatan sosial.
Berkaitan dengan kode etik guru, artinya pedoman perilaku yang
menggambarkan baik atau buruknya tingkah laku guru. Pedoman tingkah laku
tersebut disebutkan secara sistematis dengan pasal-pasal tertentu dan
diberlakukan untuk semua tindak tanduk guru, baik dalam profesinya sebagai guru
atau sebagai pribadi warga masyarakat dan bangsa pada umumnya.
Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan
pedoman tingkah laku bagi guru sebagai bagian dari PGRI yang bertujuan sebagai
berikut:
1.
Menjunjung
tinggi martabat profesi guru.
2.
Meningkatkan
kesejahteraan guru.
3.
Meningkatkan
pengabdian guru dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia.
4.
Meningkatkan
profesionalitas guru.
5.
Meningkatkan
kewibawaan guru dalam tugasnya dan di dalam pergaulannya di masyarakat.
6.
Menjadi
citra pendidikan di Indonesia.
7.
Menjadi
suri tauladan bagi peserta didi dan warga masyarakat.
8.
Meningkatkan
wawasan dan karier guru yang menjanjikan kehidupan di masa yang akan datang.
Kode etik Guru Indonesia tercantum dalam keputusan Kongres PGRI ke–
13 Tahun 1973, yaitu sebagai berikut:
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa pendidikan
merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah
air serta kemanusiaannya pada umumnya dan guru Indonesia yang berjiwa Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani
dasar-dasar sebagai berikut:
1.
Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang
ber– Pancasila.
2.
Guru
memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
3.
Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid dengan sebaik-baiknya bagi kepetingan anak didik.
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolah maupun masyarakat
yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesionalnya.
7.
Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan
kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru
secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9.
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
Tulisan ini diambil dari buku yang ditulis oleh Daryanto, H.M yang
berjudul Administrasi dan Manajemen Sekolah: untuk mahasiswa, guru, dan peserta
kuliah administrasi pendidikan.