Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan berkaitan dengan
predikat guru sebagai pendidik profesional. Hal ini tertuang dalam
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 (tentang sistem pendidikan nasional),
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 (tentang guru dan dosen), dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (tentang standar nasional pendidikan).
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Seorang guru dikatakan profesional jika memiliki keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi. Dengan demikian, guru disyaratkan memenuhi
kualifikasi akademik minimal sarjana S1/D4 yang relevan dan menguasai
kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Harapan yang harus tertanam dalam jiwa guru, bahwa inisiatif
seorang guru untuk melanjutkan kuliah bukan sekedar untuk mendapatkan ijazah
atau sertifikasi saja, tetapi lebih kepada peningkatan kompetensi sebagai
pendidik profesional.
Selain tuntutan akademik, banyak tugas yang harus dilaksanakan oleh
guru dalam dunia pendidikan. Salah satunya adalah peran guru sebagai agen
pembelajaran. Yang dimaksud guru sebagai agen pembelajaran adalah guru
berperasn memfasilitasi siswa agar dapat belajar secara nyaman dan berhasil
menguasai kompetensi yang sudah ditentukan. Untuk itu guru perlu merancang agar
proses pembelajaran berjalan lancar dengan hasil yang optimal. Dalam hal ini
ada empat kompetensi yang harus dikuasai guru sebagai agen pembelajaran, yaitu:
1.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian
merupakan kemampuan seseorang yang mencerminkan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak mulia.
Guru yang telah
memiliki kompetensi kepribadian di atas, pasti dapat melakukan tuntutan profesi
dengan baik pula. Ia akan bangga menjadi guru dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai norma hukum, agama, maupun sosial. Lebih dari itu, dia mampu
menunjukkan kemandirian sebagai pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi.
2.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik
meliputi:
a.
Pemahaman
terhadap peserta didik.
b.
Perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran.
c.
Evaluasi
hasil belajar.
d.
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi ini sangat
diperlukan oleh guru untuk membimbing dan memberikan pembelajaran kepada siswa
agar lebih terarah. Sebab kompetensi pedagogik yang dimiliki guru dapat
digunakan untuk memahami peserta didik dengan baik. Bagaimana cara memahami
peserta didik dengan baik? Sebagai guru profesional, guru dituntut untuk ikut
membantu mengembangkan bakat atau kelebihan peserta didik secara maksimal
sekaligus dapat membantu kesulitan yang dihadapi.
Dengan memiliki
kompetensi pedagogik yang baik, diharapkan guru dapat menyusun rancangan
pembelajaran dan melaksanakannya dengan cara yang baik pula. Guru diharapkan
dapat memahami landasan pendidikan, mampu menerapkan teori belajar, dapat
menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, dan
mampu menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang tepat.
Untuk menghasilkan
proses belajar mengajar yang maksimal, guru tidak cukup mengandalkan rancangan
yang telah dibuatnya, namun guru harus tetap mencari metode dan strategi
pembelajaran yang tepat.
Kemapuan pedagogik
guru harus mampu mengembangkan kompetensi dan mengaktualisasikan potensi
peserta didik, dan selanjutnya, guru juga berusaha mencari strategi untuk
menggali dan mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik.
3.
Kompotensi Profesional
Syarat utama
seorang guru adalah memiliki kompetensi profesional di bidangnya. Kompetensi profesional
merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup
penguasaan materi sesuai kurikulum dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Seseorang dikatakan
memiliki kompetensi profesional jika memiliki keahlian khusus. Di mana keahlian
tersebut belum tentu dimiliki oleh orang lain. Beberapa ahli mendefinisikan
guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian khusus dalam bidangnya
sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru. Keprofesionalan guru
salah satunya dapat diperoleh melalui pelatihan dan pendidikan khusus.
Guru profesional
pembuktiannya tidak cukup dengan ijazah akademik yang dimilikinya, namun harus
menguasai bebagai metode pembelajaran, strategi pembelajaran, penguasaan media
pembelajaran dengan baik, menguasai landasan pendidikan dengan baik, dan mampu
menerapkan kemampuan pedagogik dengan benar.
4.
Kompetensi Sosial
Kompotensi sosial
adalah kemampuan guru untuk dapat membangun komunikasi yang efektif dengan
siswa, guru, kepala sekolah, wali murid, dan masyarakat secara umum. Proses belajar
mengajar akan terjadi jika ada guru dan peserta didik sehingga keduanya akan
membangun komunikasi antara satu dengan yang lainnya.
Komunikasi yang
terbangun antara guru dan peserta didik akan terjadi dengan 3 model, yaitu:
a.
Komunikasi Searah
Komunikasi
model ini adalah komunikasi yang tidak efektif. Guru sangat dominan dalam
komunikasi ini, yang aktif hanya gurunya saja sendangkan peserta didik hanya
diam dan pasif.
b.
Komunikasi Dua Arah
Komunikasi
ini memang lebih baik daripada model yang pertama. Guru menyampaikan materi
kepada peserta didik. Begitu juga peserta didik sudah berani memberikan umpan
balik dengan bertanya kepada guru. Akan tetapi, komunikasi antar peserta didik
belum terjalin melalui komunikasi ini.
c.
Komunikasi Total
Komunikasi ini
merupakan komunikasi yang paling efektif. Pada komunikasi tersebut terjadi
komunikasi antara guru dengan peserta didik, peserta didik dengan guru, dan
peserta didik.
Seorang guru
profesional juga dapat menciptakan kondisi kelas menjadi hidup dan memungkinkan
terjadinya komunikasi total. Dengan demikian, proses pembelajaran di kelas
menjadi lebih menyenangkan, tidak kaku, dan tidak membosankan. Akibatnya peserta
didik menjadi senang belajar di dalam kelas.
Guru juga harus
dapat membangun kompetensi sosialnya dnegan masyarakat secara langsung. Komunikasi
yang terbangun antara guru dan masyarakat dapat membantu guru dalam meningkatkan
kualitas sekolah. Misalnya dengan dibentuknya komite sekolah.
Komite sekolah
dibentuk di setiap sekolah berdasarkan SK Menteri No. 202 tentang
desentralesasi. Komite sekolah diharapkan dapat bekerjasama sengan kepala
sekolah sebagai rekan dalam pengembangan kualitas sekolah dengan konsep
manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang demokratis, transparan, dan
akuntabel dalam pengelolaan uang.
Komite sekolah memiliki
tugas untuk merinci perubahan-perubahan di sekolah dalam 4 bidang, antara lain:
a.
Peningkatan
pembelajaran.
b.
Peningkatan
guru dan kesejahteraannya.
c.
Fasilitas
sekolah yang lebih baik.
d.
Perbaikan
lingkungan fisik.
Tulisan ini diambil dari buku yang ditulis oleh Daryanto, H.M yang
berjudul Administrasi dan Manajemen Sekolah: untuk mahasiswa, guru, dan peserta
kuliah administrasi pendidikan dan buku yang ditulis oleh Mulyana A.Z yang
berjudul Rahasia Menjadi Guru Hebat: motivasi diri menjadi guru luar biasa.