A.
Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Menurut Yulaelawati
silabus adalah seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran
dan penilaian yang disusun secara sistematis, memuat tentang komponen-komponen
yang saling berkaitan dalam mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Pengertian sederhana
dari silabus adalah seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis yang memuat
komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi
dasar.
B.
Landasan Pengembangan Silabus
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat (2).
“Sekolah
dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA,
dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama
untuk MI. MTs, MA, dan MAK”.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20.
“Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus
dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar.”
C.
Prinsip Pengembangan Silabus
1.
Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.
Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan
penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3.
Sistematis
Komponen-komponen silabus
saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.
Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (taat asas) antara
kompetensi dasar, indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.
Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
6.
Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan
ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang
terjadi.
7.
Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi
keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.
Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi
(kognitif, afektif, psikomotor).
D.
Unit Waktu
1.
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan
seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama
penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu
yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain
yang sekelompok.
3.
Implementasi pembelajaran per semester
menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur
kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan
kompetensi.
E.
Pengembang Silabus
1.
Guru kelas/mata pelajaran, atau
2.
Kelompok guru kelas/mata pelajaran, atau
3.
Kelompok kerja guru (KKG/PKG/MGMP).
Dibawah koordinasi dan supervisi serta Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.
F.
Komponen Silabus
1. Standar Kompetensi
2. Kompetensi Dasar
3. Materi Pokok/Pembelajaran
4. Kegiatan Pembelajaran
5. Indikator
6. Penilaian
7. Alokasi Waktu
8. Sumber Belajar
Catatan:
Indikator dikembangkan berdasarkan KD.
G.
Mekanisme Pengembangan Silabus
H.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.
Mengkaji dan Menentukan Standar Kompetensi
Mengkaji standar kompetensi mata
pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan
materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran;
c. Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2.
Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar \
Mengkaji kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal
berikut:
a.
Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin
ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan
yang ada dalam SI;
b.
Keterkaitan antar standar kompetensi dan
kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.
Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi
dasar antar mata pelajaran.
3.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok mempertimbangkan:
a.
Potensi peserta didik;
b.
Relevansi dengan karakteristik daerah;
c.
Tingkat perkembangan fisik, intelektual,
emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.
Kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.
Struktur keilmuan;
f.
Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi
pembelajaran;
g.
Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan
tuntutan lingkungan;
h.
Alokasi waktu ;
4.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang
melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik,
peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi.
Pengalaman belajar dimaksud dapat terwujud melalui pendekatan pembelajaran
yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran:
a.
Memberikan bantuan guru agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.
Memuat rangkaian kegiatan yang harus
dilakukan peserta didik secara berurutan untuk mencapai
kompetensi dasar.
c.
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran
harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan
pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan
pengalaman belajar peserta didik yaitu kegiatan siswa dan materi.
5.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh
perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah. Yang digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam pengembangan indikator:
a. Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua).
b.
Indikator menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi.
c.
Tingkat kata kerja dalam indikator lebih
rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK.
d.
Prinsip pengembangan indikator adalah
sesuai dengan kepentingan (Urgensi), kesinambungan (Kontinuitas), kesesuaian
(Relevansi) dan Kontekstual.
e.
Keseluruhan indikator dalam satu KD
merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang
merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten.
6.
Menentukan Jenis Penilaian
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta
didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi
informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk
tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa
proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
7.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah
minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan
mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat
kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu
rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang
beragam.
8.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik,
nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
I.
Pengembangan Silabus Berkelanjutan
1. Dijabarkan ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru .
3. Dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan
masukan hasil evaluasi hasil belajar,
evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.
“Contoh Format Silabus”