A.
Pengertian Waqaf
Waqaf adalah memutuskan pembacaan
suatu kata dari setelahnya sesaat sambil menarik nafas yang kemudian
melanjutkan bacaan kembali.
B.
Urgensi Waqaf
1.
Mewujudkan
bacaan yang tartil sebagaimana diperintahkan oleh QS. Al-Muzzammil ayat 4.
2.
Menuntun
para mustami pada pemahaman al-Quran yang benar.
3.
Mengantarkan pada pemahaman al-Quran sesuai dengan
maknanya yang dimaksud.
4.
Menunjukan
kebanggan dan kemuliaan seorang yang berilmu atas pemahamannya yang mendalam
dan penguasaan ilmu yang sempurna.
C.
Pembagian Waqaf
1.
Waqaf
Idhtirari
Waqaf Idhtirari menurut
bahasa adalah darurat. Waqaf
idhtirari menurut istilah adalah
memberhentikan bacaan karena kondisi darurat atau sesuatu yang menyebabkan pembaca
berpaling dari bacaan
Al-Qurannya; seperti, kehabisan
nafas, bersin, menjawab salam, lupa mengenai ayat yang dibaca.
Hukum me-waqaf
idhtirari adalah diperbolehkan
walaupun pembaca menghentikan
bacaannya pada kalimat, kata atau huruf yang tidak layak.
Pembaca yang
menerapkan waqaf ini
hendaknya menyambungkan
dengan kata/kalimat berikutnya
ketika memulai jika
maknanya belum sempurna dan
dapat langsung memulai
dari setelahnya jika
makna yang dibaca telah sempurna.
2.
Waqaf
Intizhari
Waqaf Intizhari menurut
bahasa adalah menunggu.
Waqaf intizhari menurut bahasa adalah
memberhentikan bacaan pada
kata yang diperselisihkan oleh ulama’ qiraat antara
boleh dan tidak boleh waqaf. Untuk menghormati
perbedaan pendapat itu,
sambil menunggu adanya kesepakatan, sebaiknya waqaf pada kata
itu, kemudian diulangi dari kata sebelumnya
yang tidak merusak
arti yang dimaksud
oleh ayat, dan diteruskan samapi
tanda waqaf berikuitnya.
Dengan demikian terwakili dua pendapat yang berbeda itu.
3.
Waqaf
Ikhtibari
Waqaf Ikhtibari menurut bahasa
artinya ujian. Waqaf ikhtibari menurut istilah adalah memberhentikan bacaan
pada suatu kata
dengan tujuan untuk menjelaskan hukum-hukumnya, menjawab
pertanyaan yang berkaitan dengan Al-Quran atau ayat yang
sedang dibaca, walaupun berhenti pada kata yang dirasakan maknanya belum tepat.
Waqaf jenis ini biasanya terjadi
pada proses belajar mengajar atau ujian dengan
tujuan untuk menjelaskan
hokum bacaan ataupun
tulisannya, sehingga kesempurnaan makna menjadi tidak dipersyaratkan.
4.
Waqaf
Ikhtiari
Waqaf Ikhtiari menurut bahasa
artinya pilihan. Waqaf ikhtiary menurut istilah adalah memberhentikan bacaan
pada suatu kata yang diserahkan pada pilihan atau kehendak si pembaca. Adapun
jenis waqaf ikhtiyari adalah sebagai berikut:
· Waqaf Taam (م، ط، قلى)
Waqaf tam yaitu berhenti pada suatu
tempat atau kata yang sudah sempurna
maknanya dan tidak
berkaitan dengan kata/kalimat sesudahnya baik secara lafazh
ataupun makna.
Hukum berhenti
pada waqaf tam
adalah baik dan
sangat dianjurkan kemudian melanjutkan
bacaan pada kata
sesudahnya tanpa mengulang. Waqaf tam dapat terjadi pada beberapa
kondisi, diantaranya seperti di bawah ini:
أُوْلَٰٓئِكَ
عَلَىٰ هُدٗى مِّن رَّبِّهِمۡۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٥
§ Waqaf taam pada
akhir ayat (Al-Baqarah: 5) yang
merupakan akhir tema tentang ciri-ciri oang bertaqwa, dan memulai ayat (Al-Baqarah
ayat: 6) dengan tema tentang
orang-orang kafir.
أُوْلَٰٓئِكَ
عَلَىٰ هُدٗى مِّن رَّبِّهِمۡۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٥ إِنَّ ٱلَّذِينَ
كَفَرُواْ سَوَآءٌ عَلَيۡهِمۡ ءَأَنذَرۡتَهُمۡ أَمۡ لَمۡ تُنذِرۡهُمۡ لَا
يُؤۡمِنُونَ ٦
Berhenti pada
kata al-muflihun dalam
ayat di atas
merupakan akhir tema yang
membicarakan keadaan orang-orang
beriman, sedangkan kalimat berikutnya
pada ayat 6
berkaitan dengan orang-orang kafir.
Dengan demikian berhenti
pada ayat kelima merupakan waqaf tam.
§ Waqaf taam pada pertengahan sebelum akhir ayat, seperti waqaf pada
kata adzillah; kemudian melanjutkan hingga akhir ayat (An-Naml: 34).
قَالَتۡ
إِنَّ ٱلۡمُلُوكَ إِذَا دَخَلُواْ قَرۡيَةً أَفۡسَدُوهَا وَجَعَلُوٓاْ أَعِزَّةَ
أَهۡلِهَآ أَذِلَّةٗۚ وَكَذَٰلِكَ يَفۡعَلُونَ ٣٤
§ Waqaf tam pada satu kata setelah akhir ayat seperti pada kata wa
billail pada QS. As-Shaffat: 38 yang dibaca dengan cara menyabungkan ayat
137-138.
وَإِنَّكُمۡ
لَتَمُرُّونَ عَلَيۡهِم مُّصۡبِحِينَ ١٣٧
وَبِٱلَّيۡلِۚ أَفَلَا تَعۡقِلُونَ ١٣٨
· Waqaf Kafi (ج(
Waqaf kafi
adalah berhenti pada
suatu kata dan
tidak ada keterkaitan dengan
kata/kalimat sesudahnya atau
sebelumnya secara lafazh melainkan maknanya saja.
Hukum waqaf
kafi adalah dianjurkan
dan dipandang baik berhenti dan memulai kembali pada kata
setelahnya. Contohnya adalah pada ayat berikut:
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ
سَوَآءٌ عَلَيۡهِمۡ ءَأَنذَرۡتَهُمۡ أَمۡ لَمۡ تُنذِرۡهُمۡ لَا يُؤۡمِنُونَ ٦ خَتَمَ
ٱللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمۡ وَعَلَىٰ سَمۡعِهِمۡۖ وَعَلَىٰٓ أَبۡصَٰرِهِمۡ
غِشَٰوَةٞۖ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ ٧
Berhenti pada
akhir ayat 6 di atas
merupakan waqaf kafi, kemudian melanjutkan
pada ayat berikutnya.
Alasannya adalah ayat 6
sudah sepurna secara
makna dan tidak
ada keterkaitan lafazh dengan
ayat 7 melainkan maknanya saja.
· Waqaf Hasan (ص، صلى)
Waqaf hasan
adalah berhenti pada
suatu kata atau
suatu perkataan yang sempurna
dan masih berkaitan
dengan kata setelahnya baik dari
segi lafazh maupun maknanya.
Hukum waqaf
hasan adalah baik
atau diperbolehkan. Apabila waqaf
hasan terjadi pada
akhir ayat, aka
diperbolehkan melanjutkan bacaan pada
ayat berikutnya, namun
jika waqaf hasan terjadi
pada pertengahan ayat,
maka dianjurkan bahkan diharuskan mengulang
kebali sebab jika
tidak maka menjadi waqaf qabih (waqaf yang jelek
maknanya). Contoh:
ٱلۡحَمۡدُ
لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢
Berhenti pada
lafazh al-hamdulillah, adalah
termasuk waqaf hasan, tanpa
memulai pada lafazh
berikutnya, namun jika hendak
melanjutkan bacaan pada
rabbil ‘alamin, aka
harus menyabungkan dengan sebelumnya.
· Waqaf Al-Qabih (لا)
Maknanya jelek atau tidak baik,
yaitu waqaf pada ayat, kalimat atau
kata yang belum
sempurna maknanya, karena
masih ada hubungan dengan
kata berikutnya baik
secara makna maupun lafazh. Adapun jenisnya adalah sebagai
berikut:
§ Berhenti membaca pada
kata yang tidak
dapat dipahami karena sangat
terkait dengan lafazh dan makna kata berikutnya. (QS. Al-Fatihah: 1-2)
بِسۡمِ
ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ ١ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢
§ Berhenti pada kata yang tidak sesuai dengan sifat yang layak
disandangkan kepada Allah SWT. (QS. Al-Imran: 62)
……وَمَا
مِنۡ إِلَٰهٍ إِلَّا ٱللَّهُۚ …….. ٦٢
Berhenti pada
kata wa ma min ilah adalah waqaf qabih karena ungkapan tersebut
merupakan ungkapan atheis
yang tidak mengakui keberadaan
Allah SWT.
§ Berhenti pada kata
yang menyebabkan perubahan
makna dari yang dimaksud. (QS. An-Nisa’: 43)
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ ……..٤٣
Berhenti pada
kata la taqrabush shalah sehingga maknanya menjadi larangan kepada orang-orang
yang beriman untuk melaksanakan shalat.
”