Taubat yang diperintahkan agar dilakukan oleh kaum
mu'minin adalah taubat nasuha (yang semurni-murninya) seperti disebut dalam Al-Quran:
"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat
yang semurni-murninya." (Qs. At-Tahrim: 8).
Kemudian apa makna taubat nasuha itu? Ini merupakan
pertanyaan yang luar biasa dan membutuhkan jawaban yang mengakar. Oleh sebab
itu mari kita lihat beberapa pendapat ulama mengenai pengertian dan makna dari
taubat nasuha di bawah ini:
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam kitab tafsirnya:
"artinya adalah, taubat yang sebenarnya dan sepenuh hati, akan menghapus
keburukan-keburukan yang dilakukan sebelumnya, mengembalikan keaslian jiwa
orang yang bertaubat, serta menghapus keburukan-keburukan yang
dilakukannya."
Sedangkan nasuha adalah redaksi hiperbolik dari kata
nashiih. Seperti kata syakuur dan shabuur, sebagai bentuk hiperbolik dari
syakir dan shabir. Dan termasuk "na-sha-ha" dalam bahasa Arab
bermakna: bersih. Dikatakan dalam bahasa Arab: "nashaha al 'asal"
jika madu itu murni, tidak mengandung campuran. Sedangkan kesungguhan dalam
bertaubat adalah seperti kesungguhan dalam beribadah. Dan dalam bermusyawarah,
an-nush itu bermakna: membersihkannya dari penipuan, kekurangan dan kerusakan,
dan menjaganya dalam kondisi yang paling sempurna. An-nush (asli) adalah lawan
kata Al-gisy(palsu).
Pendapat kalangan salaf berbeda-beda dalam
mendefinisikan hakikat taubat nasuha itu. Hingga Imam Al-Qurthubi dalam
tafsinrya menyebut ada dua puluh tiga pendapat. (Lihat: Tafsir Al-Qurthubi ayat
ke delapan dari surah At-Tahrim). Namun sebenarnya pengertian aslinya hanyalah
satu, tetapi masing-masing orang mengungkapkan kondisi masing-masing, atau juga
dengan melihat suatu unsur atau lainnya.
Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Ibnu Qayyim menyebutkan
dari Umar, Ibnu Mas'ud serta Ubay bin Ka'b r.a. bahwa pengertian taubat nasuha:
adalah seseorang yang bertaubat dari dosanya dan ia tidak melakukan dosa itu
lagi, seperti susu tidak kembali ke payudara hewan. Ahmad meriwayatkan dari
Ibnu Mas'ud dengan marfu': taubat dari dosa adalah: ia bertaubat darinya (suatu
dosa itu) kemudian ia tidak mengulanginya lagi." Sanadnya adalah dha'if.
Dan mauquf lebih tepat, seperti dikatakan oleh Ibnu Katsir.
Hasan Al-Bashri berkata: taubat adalah jika seorang
hamba menyesal akan perbuatannya pada masa lalu, serta berjanji untuk tidak
mengulanginya.
Al-Kulabi berkata: Yaitu agar meminta ampunan dengan
lidah, menyesal dengan hatinya, serta menjaga tubuhnya untuk tidak
melakukannnya lagi.
Sa'id bin Musayyab berkata: taubat nasuha adalah: agar
engkau menasihati diri kalian sendiri.
Kelompok pertama menjadikan kata nasuha itu dengan
makna maf'ul (objek) yaitu orang yang taubat itu bersih dan tidak tercemari
kotoran. Maknanya adalah, ia dibersihkan, seperti kata raquubah dan haluubah
yang berarti dikendarai dan diperah. Atau juga dengan makna fa'il (subjek),
yang bermakna: yang menasihati, seperti khaalisah dan shaadiqah.
Muhammad bin Ka'b al Qurazhi berkata: taubat itu
diungkapkan oleh empat hal: beristighfar dengan lidah, melepaskannya dari
tubuh, berjanji dalam hati untuk tidak mengerjakannya kembali, serta
meninggalkan rekan-rekan yang buruk. (Madaarij Saalikiin : 1/ 309, 310. Cetakan
As Sunnah Al Muhammadiyyah, dengan tahqiq Syaikh Muhammad Hamid al Faqi. Dan
tafsir Ibnu Katsir : 4/ 391, 392).