Apakah
kiranya substansi syari’at Islam yang diperjuangkan oleh gerakan syari’at Islam
menuju politik Islam itu dan ditolak oleh kaum Liberal Islam? Tentu saja
substansi tersebut cukup luas dan rinci, namun secara garis besar di sini akan
diringkus substansi dasarnya agar cepat dipahami dan direnungkan oleh semua
pihak (manusia).
Berikut
ini substansi dasar syari’at sosial Islam yang secara faktual masih berada di
luar praktek kehidupan sosial bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya
adalah muslim:
1. Kepemimpinan Sosial
Pemimpin formal dalam
skala nasional dan regional seharusnya adalah muslim ta’at kepada syari’at dan
berorientasi pada pemberlakuan syari’at sosial Islam di wilayahnya. Pemimpin
seperti ini tentu tidak akan merusak, eksploitatif, dan tidak akan melakukan
tindakan KKN karena dia takut azab Allah yang akan menimpanya.
2. Hukum yang Diberlakukan
Hudud, qishas, dan
ta’zir yang dipandu oleh Al-qur’an dan sunnah Rasulullah s.a.w., yang akan
membawa rasa aman dan kaharmonisan sosial.
3. Sisitem Ekonomi Nasional
Ekonomi yang
diberlakukan adalah sistem yang anti riba dan anti bisnis barang haram dan
maksiyat. Tatanan ekonomi seperti ini akan menghalangi eksploitasi terhadap
rakyat yang lemah dan akan membawa kepada kesejahteraan yang adil dan merata.
4. Budaya
Budaya di masyarakat perlu
diberlakukan agar terarah pada anti perzinahan termasuk praktek mendekati zina
seperti; pornografi, pamer aurat, anti mabuk dalam bentuk pemberantasan minuman
keras, narkoba, dan anti perjudian. Budaya seperti itu akan membawa kehormatan
dan keluhuran sosial dalam masyarakat seheterogen apapun.
Keempat
bentuk syari’at Islam di atas harus kita ketahui lebih dalam melalui pemahaman
yang radikal karena sampai sekarang ini masih terabaikan di Indonesia perlu
secara bersama-sama segera di dukung untuk diberlakukan oleh seluruh kekuatan
sosial politik Islam khususnya di negara Indonesia.