Pembaca
dan pendengar Al-Qur'an yang hatinya disibukkan dengan lagu dan sejenisnya
-yang dapat mengakibatkan perubahan firman Allah, padahal kita diperintahkan
untuk memperhatikannya sebenamya menghalangi hatinya dari apa yang dikehendaki
Allah dalam kitab-Nya, memutuskannya dari pemahaman firman-Nya. Mahasuci firman
Allah dari hal itu semua. Imam Ahmad melarang talhin dalam membaca Al-Qur'an,
yaitu yang menyerupai lagu, beliau berkata : "Itu bid'ah.
Ibnu
Katsir rahimahullah dalam Fadhaa 'ilul Qur'an mengatakan: "Sasaran yang
diminta menurut syara' tiada lain yaitu memperindah suara yang dapat mendorong
untuk merenungkan dan memahami Al-Qur'an yang mulia dengan khusyu', tunduk, dan
patuh penuh ketaatan. Adapun suara-suara dengan lagu yang diada-adakan yang
terdiri atas nada dan irama yang melalaikan, serta aturan musikal, maka
Al-Qur'an adalah suci; dari hal ini dan tak layak jika dalam membacanya
diperlakukan demikian." (Lihat kitab Fadhaa'ilul qur'an, oleh Ibnu Katsir,
him. 125-126.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
"Irama-irama yang dilarang para ulama untuk membaca Al-Qur'an yaitu yang
dapat memendekkan huruf yang panjang, memanjangkan yang pendek, menghidupkan
huruf yang mati dan mematikan yang hidup. Mereka lakukan hal itu supaya sesuai
dengan irama lagu-lagu yang merdu. Jika hal itu dapat mengubah aturan Al-Qur'an
dan menjadikan harakat sebagai huruf, maka haram hukumnya. (Lihat Haasyiatu
Muqaddimatit Tafsiir, oleh Ibnu Qaasim, him. 107).