KATA PENGANTAR
Assalmu’alaikum Wr. Wb
Segala puji dan syukur senantiasa dipanjatkan kehadirat Allah SWT. Shalawat
dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad saw. Amiiin.
Makalah ini disusun berdasarkan pelajaran yang sangat dibutuhkan
dalam perkuliahan, sehingga dapat membantu mahasiswa khususnya dan juga dosen
pada umumnya dalam penguasaan dan pemahaman tentang “Masail Fiqhiyah”
yang berkaitan dengan masalah Program Keluarga Berencana (KB).
Kami sebagai penulis makalah ini menyampaikan rasa terima kasih
yang tak terhingga kepada ayah dan ibunda yang telah mendidik kami tanpa
pamrih, dan kepada para dosen yang telah membimbing kami dalam belajar ilmu
pengetahuan serta kepada teman-teman kami yang telah memberikan motivasi yang
terbaik, sehingga makalah ini terselesaikan dengan baik pula dan tepat pada
waktunya.
Kami meyakini, bahwa isi makalah ini masih banyak kekurangan,
dengan demikian kami sebagai penulis mengharapkan kritik konstruktif dan saran,
khususnya bagi mahasiswa dan umumnya dari dosen dan juga pembaca yang lain
sehingga makalah ini lebih sempurna.
Akhirnya, kepada Allah SWT semuanya dikembalikan, dengan iringan
do’a semoga makalah ini dapat dijadikan bahan pembelajaran dalam upaya
mencerdaskan peserta didik dan kehidupan bangsa.
Wassalamu’alaikum wr. wb
Surabaya, 01 Oktober 2013
Penyusun
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pertambahan penduduk di Indonesia, semakin lama semakin menunjukkan
peningkatan yang menghawatirkan, karena tidak sesuai dengan peningkatan
perekonomian Negara. Pertambahan penduduk lebih cepat, sedangkan perekonomian
Negara jauh lebih ketinggalan daripadanya.
Paradigma dan fenomena yang demikian itu jika tidak segera
ditanggulangi, maka secara tidak langsung akan memberikan pengaruh negatif
terhadap pembangunan Nasional, sebab bisa jadi pemerintah kewalahan dalam
menyediakan sarana perekonomian, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat
wisata dalan lain sebagainya.
Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah
menjadikan Program Keluarga Berencana (KB) sebagai bagian dari pembangunan
Nasional, di samping itu pula Program Keluarga Berencana (KB) diprogramkan oleh
pemerintah dalam rangka mengurangi kepadatan penduduk.
Dengan demikian kami sebagai penulis makalah ini, akan membahas
secara singkat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Program Keluarga
Berencana (KB), terutama hukumnya menurut pandangan Islam. Sebab masalah
Program Keluarga Berencana (KB) dewasa ini menjadi perbincangan panas di
wilayah para ulama dan masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut diatas, maka dapat
diasumsikan beberapa rumusan masalah yaitu:
1.
Bagaimanakah
pengertian Program Keluarga Berencana?
2.
Bagaimanakah
tujuan Program Keluarga Berencana?
3.
Bagaimanakah
hukum Program Keluarga Berencana menurut pandangan Islam?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan beberapa rumusan masalah di atas dapat diambil tujuan
penulisan pada makalah ini yaitu:
1.
Untuk
mengetahui pengertian Program Keluarga Berencana.
2.
Untuk
mengetahui tujuan pengertian Program Keluarga Berencana.
3.
Untuk
mengetahui hukum pengertian Program Keluarga Berencana menurut pandangan Islam.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Program Keluarga Berencana
Istilah Keluarga Berencana (KB), merupakan terjemahan dari Bahasa
Inggris “Family Planning”, yang dalam pelaksanaannya di Negara-negara Barat
mencakup dua macam metode yaitu:
a.
Planning Parenthood
Pelaksanaan
metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk
kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia;
walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah rumah tangga.
b.
Birth Control
Penerapan
metode ini menekankan pada jumlah anak, atau menjarangkan kelahiran, sesuai
dengan situasi dan kondisi suami-istri.
Dalam pengertian umum Keluarga Berencana adalah suatu usaha yang
mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa, sehingga bagi ibu maupun
bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan
tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran
tersebut. Di
sisi lain Keluarga Berencana dapat diartikan sebagai suatu ikhtiar atau usaha
manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga serta tidak melawan Negara dan
hukum moral Pancasila demi mendapatkan kesejahteraan keluarga khususnya dan
kesejahteraan bangsa pada umumnya.
Sedangkan maksud keluarga dalam Keluarga Berencana adalah suatu
kesatuan sosial terkecil dalam masyarakat yang diikat oleh tali perkawinan yang
sah.
B.
Tujuan Program Keluarga Berencana
Dewasa ini telah muncul selogan yang sangat panas diperbincangkan
dikalangan masyarakat Indonesia khususnya dan terutama dikalangan para ulama,
yaitu; “ KB Dua Anak Sudah Cukup”. Muculnya selogan ini, kemungkinan
besar berawal dari hasil pola pikir pemerintah yang menghawatirkan akan
timbulnya wabah penyakit sosial (pengangguran, pencurian, pengamen jalanan yang
melibatkan remaja bahkan anak di bawah umur) yang berdampak buruk terhadap
masyarakat, lingkungan, Bangsa, dan Negara akibat dari banyaknya keturunan anak
manusia yang tidak teratur kehidupannya. Sehingga dengan adanya selogan
tersebut dapat menimalisir sekaligus mencegah terjadinya wabah penyakit sosial
yang dapat merusak moralitas masyarakat, Bangsa dan Negara.
Melihat selogan di atas, jika dipahami lebih mendalam ternyata sama
sekali tidak bertentangan dengan syaria’t Islam, sebab Keluarga Berencana
tersebut bukan diartikan sebagai peniadaan keturunan melainkan penundaan atau
membatasi jarak kelahiran anak.
Oleh sebab itu dapat diasumsikan tujuan dari Program Keluarga
Berencana adalah sebagai berikut:
a)
Meningkatkan
kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil
Bahagia Sejahtera), yang menjadi tujuan akhir Program Keluarga Berencana.
b)
Meningkatnya
kesehatan Keluarga Berencana dengan cara penjarangan kelahiran.
c)
Nasehat
perkawinan bagi remaja atau pasangan yang akan menikah dengan harapan bahwa
pasangan akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup tinggi dalam
membentuk keluarga yang bahagia dan berkualitas.
d)
Mengatur
kehamilan dengan menunda perkawinan, menunda kehamilan anak pertama dan
menjarangkan kehamilan setelah kelahiran anak pertama serta menghentikan
kehamilan bila dirasakan anak telah cukup.
C.
Hukum Program Keluarga Berencana Menurut Pandangan Islam
Pelaksanaan Program Keluarga Berencana (KB) dibolehkan dalam ajaran
Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya,
dibolehkan bagi orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan
dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya,
jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya, yang akhirnya
menjadi beban bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya
hidupnya, kesehatan dan pendidikannya.
Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.”
(Qs: An-Nisa’: 9).
Ayat di atas menerangkan bahwa, kelemahan ekonomi, kurang stabilnya
kesehatan pisik dan kelemahan intelegensi anak, akibat kurangnya makanan yang
bergizi sudah menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Dengan demikian di
sinilah peranan KB dalam rangka untuk membantu keluarga yang tidak dapat
membaiayai kehidupan anaknya, supaya tidak berdosa di kemudian hari jika
meninggalkan anaknya.
Dalam ayat lain disebutkan juga:
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua
tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Qs: Al-Baqarah:
233).
Ayat ini menerangkan bahwa anak harus menyusu selama dua tahun
penuh. Karena itu, ibunya tidak boleh hamil lagi sebelum cukup umur bayinya dua
tahun. Atau dengan kata lain, penjarangan kelahiran anak minimal tiga tahun,
supaya anak bisa sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu ibulah yang paling
baik untuk pertumbuhan bayi, dibandingkan susu buatan.
Ayat-ayat tersebut di atas memberi petunjuk kepada kita bahwa kita
perlu melaksanaan perencanaan keluarga atas dasar mencapai keseimbangan antara
mendapatkan keturunan dengan:
a.
Terpeliharanya
kesehatan ibu anak, terjaminnya keselamatan jiwa ibu karena beban jasmani dan
rohani selama hamil, melahirkan, menyusui, dan memelihara anak serta timbulnya
kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dalam keluarga.
b.
Terpeliharanya
kesehatan jiwa, kesehatan jasmani dan rohani anak serta tersedianya pendidikan
bagi anak.
c.
Terjaminnya
keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban mencukupkan kebutuhan hidup
keluarga.
Berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka dapat kita pahami
bahwa:
a.
Seorang
Ayah sebagai kepala keluarga wajib bertanggung jawab atas kesejahteraan anak
dan istrinya.
b.
Seorang
ibu tidak dibenarkan menderita karena anaknya, demikian pula ayahnya dan ahli
warisnya.
Adapun hadits-hadits yang menjadi dasar atau dalil untuk
membenarkan sekaligus membolehkan Program Keluarga Berencana adalah sebagai
berikut:
1)
“Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam
keadaan kecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan yang
banyak.” (HR: Muttafaqun ‘Alaihi; dari Saad bin Abi Waqqash ra).
2)
“Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih disukai Allah
daripada orang mukmin yang lemah.” (HR: Muslim; dari Abu Hurairah ra).
3)
“Diriwayatkan dari Jabir ra, ia berkata: “Kami melakukan ‘azal
(coitus interuptus) di masa Rasulullah pada waktu ayat-ayat Al-Qur’an masih
diturunkan dan tidak ada satu ayat pun yang melarangnya.” (HR: Bukhari dan
Muslim). Dan menurut lafal Muslim,”Kami melakukan ‘azal di masa Rasulullah dan
hal ini diketahui Nabi dan Nabi tidak melarangnya.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari sekian banyak uraian di atas, maka dapat diambil sebuah
kesimpulan sebagai berikut:
a)
Keluarga
Berencana adalah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran
sedemikian rupa, sehingga bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta
keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian
sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.
b)
Tujuan
dari Program Keluarga Berencana adalah sebagai berikut:
·
Meningkatkan
kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil
Bahagia Sejahtera), yang menjadi tujuan akhir Program Keluarga Berencana.
·
Meningkatnya
kesehatan Keluarga Berencana dengan cara penjarangan kelahiran
c)
Pelaksanaan
Program Keluarga Berencana (KB) dibolehkan dalam ajaran Islam karena
pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Sebagaimana firman Allah SWT
yang artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.” (Qs: An-Nisa’: 9).
B.
Saran
Terkait dengan kekurangan dan ketidaksempurnaan makalah ini, maka
kami sebagai penulis mengharapkan kritikan dan saran yang dapat mendukung akan
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Qs.
Al-Baqarah (02): 233.