Desentralisasi berlangsung sebagai bagian dari reformasi politik
yang lebih luas. Dalam hal ini menunjukkan bahwa desentralisasi sebagai proses
perubahan dalam sistem politik/ pemerintahan negara. Arah dari desentralisasi
sebagai demokratisasi dalam politik dan pemerintahan di daerah. Rahmatunnisa
(2011) menjelaskan bahwa desentralisasi dipandang sebagai strategi penting
dalam rangka memperkuat demokratisasi. Pembahasan manfaat dari desentralisasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah berkaitan erat dengan tujuan dari
desentralisasi itu sendiri. Salah satu tujuan desentralisasi untuk memperluas
pengambilan keputusan sekaligus meningkatkan tanggung jawab dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan (Valenzuela, 2010).
Desentralisasi
diperlukan dalam penyelenggaraan
pemerintahan pada umumnya karena faktor-faktor:
·
Untuk pendidikan politik;
·
Untuk latihan
kepemimpinan politik;
·
Untuk memelihara
stabilitas politik;
·
Untuk mencegah
konsentrasi kekuasaan di pusat;
·
Untuk memperkuat
akuntabilitas publik;
·
Untuk
meningkatkan kepekaan elit terhadap kebutuhan masyarakat (Smith,1986 dan
Ratnawati, 2003).
Dalam
hal ini mengandung makna
bahwa melalui desentralisasi maka penyelenggaraan pemerintahan senantiasa melibatkan berbagai pihak
terkait sehingga tujuan dapat dicapai. Kebijakan desentralisasi untuk otonomi
daerah pada dasarnya merupakan koreksi
terhadap kegagalan sistem sentralisasi dan uniformisasi pemerintahan yang selama ini berlaku
(Rasyid, 2001 dan Haris, 2007). Desentralisasi merupakan kebijakan sebagai
jawaban dari kegagalan yang terjadi akibat dari kebijakan sentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Desentralisasi menghasilkan pemerintahan lokal (local
government) (Imawan, 2007).
Hubungan
antara desentralisasi
dengan pemerintahan daerah, dalam pembahasan lebih luas melalui desentralisasi,
pemerintah yang lebih tinggi berdasarkan tanggung jawab yurisdiksi, menetapkan
tanggungjawab, otoritas, atau fungsi untuk pemerintah yang lebih rendah meliputi yurisdiksi
yang lebih kecil yang diasumsikan memiliki beberapa tingkatan otonomi (Rondinelli,
1983:35).
Beberapa
alasan mengapa desentralisasi menjadi pilihan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat
lokal. Setidaknya ada 14 alasan penerapan desentralisasi:
1.
Desentralisasi
dapat menjadi sarana untuk mengatasi keterbatasan perencanaan yang bersifat
sentralistik dengan mendelegasikan sejumlah kewenangan, terutama dalam
perencanaan pembangunan. Dengan desentralisasi maka perencanaan dapat dilakukan
sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen.
2.
Desentralisasi
dapat memotong birokrasi yang rumit dan prosedur yang sangat terstruktur dari
pemerintah pusat.
3.
Dengan
desentralisasi fungsi dan penugasan kepada pejabat di Daerah, maka tingkat
pemahaman serta sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat Daerah akan
meningkat.
4.
Desentralisasi
juga dapat memungkinkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari
kebijakan pemerintah pusat ke daerah-daerah.
5.
Desentralisasi
memungkinkan representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik,
keagamaan, etnis, dan suku dalam perencanaan pembangunan.
6.
Desentralisasi
dapat meningkatkan kapasitas pemerintahan serta lembaga swasta di daerah.
7.
Desentralisasi
dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan.
8.
Desentralisasi
juga dapat menyediakan struktur dalam pembangunan yang dapat dikoordinasikan
secara lebih efektif.
9.
Struktur
pemerintahan desentralisasi diperlukan untuk melembagakan partisipasi warga
dalam perencanaan pembangunan dan manajemen.
10.
Dengan membuat
sarana alternatif pengambilan keputusan yang pro terhadap masyarakat miskin.
11.
Desentralisasi
dapat menyebabkan administrasi lebih fleksibel, inovatif, dan kreatif.
12.
Desentralisasi
perencanaan pembangunan dan fungsi manajemen memungkinkan pemimpin lokal untuk
mencari layanan dan fasilitas lebih efektif dalam masyarakat.
13.
Desentralisasi
dapat meningkatkan stabilitas politik dan persatuan.
14.
Desentralisasi
dapat meningkatkan ketersediaan jumlah barang publik dengan biaya lebih rendah.
Sejumlah
nilai positif yang dikemukakan oleh Rondinelli tersebut bermakna baik bagi
upaya pencapaian efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan
di daerah. Terkait dengan hal tersebut, desentralisasi sebagai azas
penyelenggaraan pemerintahan melahirkan otonomi daerah. Rasyid dalam Haris (2007:16)
menjelaskan butir-butir substansial dari desentralisasi yang melahirkan otonomi
daerah sebagai berikut:
“Kebijakan
desentralisasi yang melahirkan otonomi daerah adalah salah satu bentuk
implementasi dari kebijakan demokratisasi. Dalam konteks administrasi
pemerintahan, demokrasi memang bergandengan tangan dengan desentralisasi.
Artinya, tidak ada demokratiasi pemerintahan tanpa desentralisasi. Otonomi
Daerah dalam konteks ekonomi bermakna perluasan kesempatan bagi masyarakat dan
pemerintahan daerah untuk mengejar
kesejahteraan dan memajukan dirinya. Otonomi Daerah dalam konteks sosial
bermakna sebagai peluang yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk
mengembangkan kualitas masyarakatnya dan berbagi tanggungjawab dengan
pemerintah pusat dalam meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan,
dan pelayanan sosial lainnya. Dalam konteks kebudayaan , otonomi daerah
bermakna sebagai peluang yang terbuka luas bagi daerah-daerah untuk menggali
dan mengembangkan nilai-nilai dan karakter budaya setempat.”
Sisi
positif desentralisasi yang dilihat lebih kepada masyarakat sebagai bagian yang
memegang peranan penting dalam desentralisasi. Posisi masyarakat sebagai
pemegang peranan penting dalam penyelenggaraan desentralisasi. Sisi positif
dari desentralisasi ini dijelaskan juga bahwa: Pemerintahan di Daerah yang
dijalankan secara demokratis akan memberikan ruang yang lebih besar kepada
masyarakat untuk ikut menuangkan kedaulatannya (Smith,1985:19-37 dan Pratikno,
2007) dalam Haris (2007:26). Hal ini bukan saja akan memperkuat proses
demokrasi lokal, tetapi juga memberikan kontribusi bagi demokrasi dan
integritas nasional. Dalam pandangan ini semakin menunjukkan posisi penting
dari masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.
Desentralisasi
sebagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang melahirkan
otonomi daerah diharapkan akan semakin mendekatkan pemerintah dengan masyarakat
dalam hal pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan. Melalui desentralisasi,
masyarakat di daerah dapat berpartisipasi lebih optimal dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Sehingga pada akhirnya kemandirian daerah berbasis pada
potensi daerah akan dapat tercapai.