A.
Pengertian Santet
Secara etimologis atau bahasa, santet diartikan sebagai sesuatu
yang halus dan rumit sebabnya. Adapun secara termenologis santet
merupakan bentuk perbuatan tersembunyi yang akan memberi pengaruh terhadap
badan, pikiran, dan hati seseorang dengan bantuan makhluk halus baik melalui jampi-jampi,
ikatan-ikatan buhul yang berakibat merusak badan, pikiran, dan hati seseorang,
dan bahkan bisa menebabkan kematian.
Dinamakan santet karena terjadi dengan perkara yang sangat
tersembunyi yang tidak akan bisa dilihat oleh mata. Yaitu berbentuk jimat-jimat,
jampi-jampi, pembicaraan-pembicaraan, atau melalui asap-asap. Hakikat daripada
santet adalah mempengaruhi kehidupan seseorang sehingga menyebabkan
kerusakan berupa penyakit, pembunuhan secara terselubung.
Pada dasarnya ilmu santet adalah ilmu yang mempelajari
bagaimana memasukkan benda atau sesuatu ke tubuh orang lain dengan tujuan
menyakiti. Benda ini bisa saja misalnya sebuah paku atau seekor binatang
berbisa yang dikirim secara gaib untuk dimasukkan ke tubuh seseorang dengan tujuan
menyakiti orang tersebut.
Seperti ilmu-ilmu lain yang ada di dunia, santet bisa merupakan
ilmu putih atau ilmu hitam tergantung dari penggunaan ilmu ini apakah untuk
kebaikan atau untuk kejahatan. Tetapi dalam aplikasinya ilmu putih ini
dipadukan dengan ilmu-ilmu lain sehingga bisa dikatakan diselewengkan
(dihitamkan) oleh pelakunya, misalnya yang aslinya digunakan untuk menidurkan
bayi yang rewel agar bisa terlelap, oleh maling ilmu ini diselewengkan untuk
menidurkan calon korbannya.
Ilmu untuk meluluhkan hati orang yang keras atau kalap tetapi
diselewengkan fungsinya untuk membuat orang lain terlena bujuk rayunya. Kasus
yang terakhir ini marak yang umum kita kenal dengan istilah gendam.
Walaupun proses santet yang gaib ini sulit dimengerti secara ilmu
pengetahuan, tapi secara logis santet dapat dimengerti sebagai proses
dematerialisasi. Pada saat santet akan dikirim, benda-benda seperti paku,
jarum, beling, ataupun inatang berbisa ini diubah dari materi menjadi energi.
Kemudian dalam bentuk energi, benda ini dikirim menuju sasaran.
Setelah tepat mengenai sasaran, energi ini diubah kembali menjadi materi.
Sehingga apa-apa yang tadi dikirim, misalnya beling dan binatang berbisa akan
masuk ke tubuh seseorang yang merupakan sasaran santet. Selanjutnya secara
otomatis benda-benda yang tadi dimasukkan melalui santet ini akan menimbulkan
kesakitan pada tubuh orang yang disantet.
Berdasarkan penelitian paranormal, ada dua jenis santet menilik
dari jenis kekuatan yang dijadikan sumber kekuatannya:
Pertama adalah santet
yang dalam prosesnya memanfaatkan kekuatan makhluk gaib seperti jin, setan, dan
makhluk gaib lainnya. Dalam pelaksanaannya, pelaku santet akan bekerja sama
dengan makhluk gaib sebagai media pengiriman santet.
Untuk mengajak si makhluk gaib untuk dijadikan "kurir"
ini tentu saja pelaku antet harus memberikan imbalan sesuai yang diminta oleh
sang kurir. Imbalan bisa berupa sesaji khusus yang diperuntukkan makhluk gaib
sebagai makanan untuknya.
Imbalan juga dapat berbentuk lain sesuai permufakatan makhluk gaib
dengan pelaku santet. Setelah imbalan yang dijanjikan disepakati, maka
"sang kurir" pun akan melakukan tugasnya membawa santet menuju
sasaran.
Ada kasus misalnya sesaji atau imbalan yang disepakati lalai atau
tidak dilaksanakan oleh pelaku santet, maka dalam kasus ini bisa saja si
makhluk gaib akan meminta tumbal dari pelaku santet. Sehingga bisa disimpulkan
hal ini lah yang merupakan resiko bagi para pelaku santet.
Kedua, adalah santet
yang bersumber dari kekuatan batin. Santet dengan metode ini membutuhkan
kekuatan batin yang biasanya diperoleh dari laku spiritual. Pada saat
penggunaannya santet dengan kekuatan batin biasanya dibantu dengan kekuatan
visualisasi (pembayangan) yang kuat dari pelaku. Misalnya santet dengan
menggunakan media bambu apus yang ketika hendak digunakan terlebih dahulu
dibacakan mantera-mantera tertentu, setelah itu pelaku santet memusatkan
konsentrasi, visualisasi dan berniat menyumbat kubul dan dubur si jabang bayi
(sasaran).
Konon, dengan cara demikian, seseorang yang dituju tidak bisa buang
air besar maupun air kecil. Sehingga pada hakikatnya kekuatan santet ini
bersumber dari memusatan kehendak batin saja. Sedangkan peran dari ritual,
seperti membaca mantera atau laku tirakat lain merupakan sarana penunjang yang
mampu membantu visualisasi batin sehingga bertambah kuat.
B.
Hukum Santet Dalam Islam
Karena santet merupakan hal yang tersembunyi dan juga dapat
menimbulkan pembunuhan secara tersembunyi dan tentunya itu dilakukan dengan
sengaja maka Islam mengharamkan dengan tegas. Dengan alasan yang kuat bahwa
setiap aksi pembunuhan dilakukan dalam bentuk apapun baik dengan sengaja atau
tidak, terkecuali dalam keadaan perang, meskipun begitu perempuan dan anak-anak
tidak boleh dibunuh, sebagaimana firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk
membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151)
“Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang
lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…” (QS An-Nisaa : 92)
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa :
29).
Dari ketiga firman Allah di atas sudah jelas keharaman dari santet
tersebut, dengan demikian manusia wajib meninggalkan segala macam bentuk
perbuatan yang ada hubungannya dengan santet. Karena ilmu yang demikian
terdapat peristiwa pembantu terselubung, yang tidak kasat mata yaitu jin. Dan
tujuan utama dari ilmu yang demikian adalah merusak kehidupan seseorang dan
bahkan membunuh seseorang secara tersembunyi.
C.
Penetapan Pasal Santet Dalam RUU KUHP
Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam RUU KUHP,
yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya
menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan
tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang
secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang
mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:
1)
“Setiap
orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan,
memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain
bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda
paling banyak Kategori IV;
2)
“Jika
pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan
tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau
kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan
untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black
magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya.
Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri
praktek main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap
seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).
D.
Kontroversi Penetapan Pasal Santet Dalam RUU KUHP
Mengenai penetapan pasal santet ini ternyata mengandung banyak
kontroversi di dunia intertaiment dan masyarakat. Bahkan sebagian masyarakat
ada yang tidak menyetujui dan ada pula sebagian masyarakat yang meyetujuinya.
Yang lebih mengharukan di antara keduanya (masyarakat setuju dan tidak setuju)
masing-masing memiliki alasan yang kuat, sehingga menyebabkan pemerintah sulit
untuk memutuskan.
Demikian beberap pendapat mengenai penetapan pasal santet:
·
Koordinator
Ketua MUI Ma'ruf Amin berpendapat: "Santet itu pembagian dari sihir. Sihir
itu ada. Di Al Quran ada, di sabda nabi juga ada. Sihir itu tidak baik, harus
dihilangkan. Kami setuju kalau itu dimasukkan dalam pidana."
·
Paranormal
Permadi berpendapat: DPR harus melibatkan ahli santet dalam mengatur persoalan
tersebut. Namun, saat ini ia menilai pasal santet belum adil. Dalam pasal itu,
orang yang mengaku melakukan santet dapat dihukum lima tahun penjara. Dia
mempertanyakan mengapa ancaman pidana tidak dikenakan pada orang yang meminta
santet itu dilakukan. "Santet cuma pelaksana. Siapa yang menyuruh
menyantet itu yang bertanggung jawab. Tukang santet itu tidak ada kepentingan.
Yang menyuruh inilah pelaku utama, tapi kenapa dia bebas?". Ilmu santet
ibarat sebuah pistol, tergantung siapa yang menggunakannya. Selain itu, ilmu
hitam tidak semua untuk perbuatan jahat. Untuk itu, ada istilah black magic
dan white magic. "Hal-hal inilah yang perlu dipikirkan kalau mau
mengaturnya. Mungkin yang perlu diatur adalah santet yang membunuh."
·
Kriminolog
dari Universitas Indonesia, Ronny Nitibaskara berpendapat: “Delik materiil dan
formil dari pasal santet yang harus ditelaah. Dengan cara mengunjungi orang
yang melakukan santet. "Belakangan ini, banyak pakar-pakar hukum yang
tidak mengerti delik materiil dan formil dari pasal santet di KUHP ini. Maksud
delik ini adalah untuk melindungi orang-orang yang difitnah pelaku santet.
Karena santet telah digunakan sarana untuk menyerang orang."
·
Salah
satu tokoh masyarakat H. Rhoma Irama berpendapat: “Bahwa akan banyak persepsi
bermunculan jika persoalan santet dimasukkan dalam perundang-undangan. “Yang
diutarakan oleh anggota dewan, itu betul. Tapi banyak yang multipersepsi nanti
pasti. Karena akan terbentur masalah pembuktian. Santet tidak bisa dibuktikan,”
beliau juga khawatir bila nantinya, pasal yang mengatur perdukunan dan santet
tersebut malah digunakan untuk menjerat orang-orang yang tak bersalah dan tidak
untuk melindungi masyarakat secara umum.
·
Budi
Darmono selaku Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia berpendapat: “Pasal
Santet akan sulit dibuktikan secara ilmiah. Fakta ini telah dihadapi oleh
beberapa negara lain yang pernah menerapkan pasal berbau klenik tersebut.
Menurut beliau juga, jika pasal santet dibuat untuk membuktikan seseorang telah
menipu atau tidak, sudah ada pasal sendiri yang mengaturnya. “Kalau penipuan,
sudah ada pasal sendiri,” beliau menduga bahwa Pasal Santet tersebut mendadak
menjadi pembahasan umum demi kepentingan politik menjelang Pemilihan Umum 2014.
Apabila Pasal Santet tetap dipaksakan pada masyarakat Indonesia, maka pasal
tersebut berpotensi akan disalahgunakan oleh para hakim yang ingin bertindak
sewenang-wenang.
Dari beberapa pendapat di atas terdapat beberapa konflik yang
bertolak belakang antara yang setuju dengan tidak setuju tentang penetapan
Pasal Santet, sehingga mengakibatkan sulitnya penetapan Pasal Santet itu
sendiri.
E.
Penyelesaian Permasalahan Terhadap Penetapan Pasal Santet Dalam RUU
KUHP
Setelah melihat dari beberapa pendapat mengenai penetapan Pasal
Santet, maka yang perlu di garis bawahi adalah masalah resminya penetapan Pasal
Santet. Akan tetapi perlu diketahui juga dampak negatif dari penetapan Pasal
Santet tersebut. Sebab santet bukanlah suatu hal yang bersifat terang-terangan
melainkan tersembunyi dan bahkan tidak kasat mata (ghaib).
Jika Pasal Santet ditegakkan akan menyebabkan pisau bermata dua,
maksudnya disamping dapat mengurangi praktek ilmu santet dan disamping juga bisa
dijadikan untuk dimanfa’atkan orang yang akan mencelakakan atau menjebak orang
lain dengan tuduhan palsu.
Jika diperkirakan pasal ini tidak akan efektif, persoalannya orang
yang melakukan praktek santet dan yang menyewanya belum tentu mengaku. Selain
itu bagaimana bisa yakin bahwa santet itu meyebabkan kematian seseorang. Dan
bisa saja karena penyebab lain, sebab masalah kematian manusia berada di tangan
Allah SWT. Hal ini sulit di ukur dan diselidiki sebab akibatnya, dengan
demikian Pasal Santet tidak perlu diatur dalam KUHP.
Ada baiknya jika masalah santet diselesaikan dengan pembuktian
tradisi adat masyarakat yang dapat dipercaya sebagai salah satu solusi. Dan ini
merupakan salah satu saran yang sangat efektif sebab saran ini sudah
memungkinkan akan benar-benar terjadi karena adat masyarakat termasuk turunan
dari leluhur dan bisa menjadi nyata.
Eksistensi hukum adat ini harus diperhatikan dan harus diperlukan
oleh percaturan hukum di Indonesia dari seluruh element negara sebagai hukum
yang lahir dan digali dari masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku
bangsa dengan keragaman agama, budaya dan kepercayaannya.
Dari sekian banyak masyarakat Indonesia yang berbeda-beda keyakinan
tentunya memiliki hukum adat masing-masing mengenai santet, dengan demikian
tidak bisa diragukan lagi akan kebenarannya. Hal semacam ini tentunya harus
diperhatikan oleh pencetus hukum mengenai santet.
Dengan demikian dapat disimpulkan mengenai permasalahan Penetapan
Pasal Santet yaitu:
·
Pasal
Santet tidak perlu diatur dalam KUHP, sebab santet adalah termasuk perbuatan
terselubung dan sulit untuk dibuktikan.
·
Penyelesaian
masalah santet lebih efektif jika dibuktikan dengan hukum adat masyarakat yang
sudah dipercaya sebagai solusi seperti: dengan melakukan sumpah pocong, sumpah
kecelakaan, dll.
·
Masyarakat
lebih percaya dan menerima pembuktian adat tersebut daripada proses pengadilan
dikarenakan proses pembuktian adat lebih cepat dari proses pengadilan dan
diakui kebenarannya dan memiliki nilai keadilan masyarakat setempat.
·
Dalam
Islam, dengan mengatakan bersumpah demi Allah, sebenarnya itu sudah punya
konsekuensi berat. Dan ini merupakan salah satu bentuk dari hukum adat
masyarakat.