Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh
pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin
negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara
langsung.
Adapun menurut pengetian pajak menurut
bebetapa ahli :
a.
Prof
Dr Adriani
Pajak
adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak
membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat
ditunjuk secara langsung.
b.
Prof.
DR. Rachmat Sumitro,SH
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke
sektor pemerintah berdasarkan undang-undang) (dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal, yang
langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Zakat adalah adalah jumlah
harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)
menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
Dari kedua definisi, jelas bagi
kita, bahwa disana terdapat titik persamaan dan titik perbedaan antara zakat
dan pajak. Berikut ini akan dijelaskan mengenai titik persamaan antara zakat
dan pajak yaitu:
a.
Unsure paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan
pajak, juga terdapat dalam zakat. Bila seseorang muslim terlambat membayar
zakat, karena keimanan dan keislamannya belum kuat, di sini pemerintah Islam
akan memaksanya, bahkan memerangi mereka yang enggan membayar zakat.
b.
Bila harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (Negara), pusat
maupun daerah, maka zakat pun demikian, karena pada dasarnya zakat itu
diserahkan kepada pemerintah sebagai badan yang disebut dalam Al-Qur’an amil zakat.
c.
Di antara ketentuan pajak, ialah tidak adanya imbalan tertentu.
Para wajib pajak menyerahkan pajaknya selaku anggota masyarakat. Ia hanya
memperoleh berbagai fasilitas untuk dapat melangsungkan kegiatan usahanya.
Demikian halnya zakat. Pezakat tidak memperoleh lindungan, penjagaan dan
solidaritas dari masyarakatnya. Ia wajib memberikan hartanya untuk menolong
warga masyarakat dan membantu mereka dalam menanggulangi kemiskinan, kelemahan
dan penderitaan hidup, juga ia menunaikan kewajibannya untuk menanggulangi
kepentingan umat Islam demi tegaknya kalimat Allah dan tesebarnya dakwah
kebenaran di muka bumi, tanpa mendapat prestasi kembali atas pembayaran
zakatnya.
d.
Apabila pajak zaman modern ini mempunyai tujuan kemasyarakatan,
ekonomi dan politik di samping tujuan keuangan, maka zakat pun mempunyai tujuan
yang lebih jauh dan jangkauan lebih luas pada aspek-aspek di atas dan
aspek-aspek lain, semua itu sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi
dan masyarakat.
Demikianlah beberapa titik persamaan antara pajak
dan zakat, semuga bermanfaat dan dapat menjadi bahan refrensi dan tambahan ilmu
pengetahuan bagi masyarakat bangsa tertama kepada anak didik.