Ghazwul fikri adalah aksi
perang nonfisik yang dilakukan musuh-musuh Islam, dengan tujuan memurtadkan
umat Islam dari agamanya. Seorang pemimpin partai liberal Inggris yang bernama
Glad Stone mengingatkan teman-temannya dalam suatu pertemuan dengan
kata-katanya yang berbisa, “Selama Kitab ini (seraya mengangkat Al-Qur’an
dengan tangannya ke atas) masih ada di muka bumi (dipelajari dan diterapakan),
jangan berharap kalian mampu menundukkan umat Islam.”
Karena itu banyak sekali cara mereka dalam usaha menjauhkan umat
Islam dari Al-Qur’an yang semestinya untuk landasan kehidupan sehari-hari. Di
antaranya mereka berusah keras untuk memasarkan kepada umat Islam apa yang
populer disebut “4 S” (Sing, Sex, Sport, Smoke), dan “4 F” (Fun,
Fashion, Food, Faith). Tujuannya jelas, agar umat Islam melupakan kitab
pegangan utamnya (Al-Qur’an), serta tuntunan Nabi Muhammad saw, lewat
hadits-hadits Nabawiyah.
Ghazwul fikri yang mereka
lancarkan ternyata sangat efektif untuk mematikan akidah dan pemikiran serta
perjuangan umat Islam secara perlahan. Hal ini dapat kita jumpai dalam rumah
tangga umat Islam bahkan sampai pada tingkat negara sekalipun. Adapun isi dari ghazwul
fikri adalah:
A.
Empat S (4 – S)
SING : Musik dengan
berbagai jenis dan instrumennya.
SEX : Gambar-gambar
pornografi dan film-film yang ditayangkan di
televesi yang sarat dengan unsur pornografi.
SPORT : Kegilaan terhadap
olahraga yang tampaknya secara lahiriah membawa kebaikan bahkan mengangkat nama
bangasa jika berprestasi, namun yang sering dilupakan oleh umat Islam adalah
bentuk pakaian yang digunakan di berbagai cabang olahraga yang tidak
mencerminkan kultur Islam yaitu tidak menutup aurat, baik putra atau putri.
Juga even-even olahraga yang digelar tanpa memperhatikan waktu shalat, di
antaranya sepak bola yang biasanya diiringi oleh arak-arakan suporter.
SMOKE : Rokok sudah umum
dikonsumsi oleh generasi tua maupun muda, di kalangan awam, intelektual, maupun
kaum santri. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum rokok adalah makruh (sesuatu
yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya), khususnya makruh yang dapat merusak
kesehatan bahkan menurut sebagian ulama hukum merokok adalah haram atau paling
tidak adalah makruh tahrim (makruh yang mendekati keharaman). Kecanduan rokok
secara umum di kalangan umat Islam, tentunya membawa dampak negatif bagi
ketegaran ibadah dan jiwa perjuangan umat, di dalam melaksanakan amar makruf
nahi mungkar secara utuh, serta menghalangi turunnya rahmat Allah kepada
mereka.
B.
Empat F (4 – F)
FUN : Lawakan atau
tontonan-tontonan yang lucu yang mengajak pemirsanya bergelak tawa seringkali
kita jumpai di televesi, panggung-panggung hiburan dan lain-lain. Yang patut
disesalkan adalah kegiatan dakwa atau ceramah agama yang terkadang porsi
lawakannya justru lebih banyak dari fatwa atau isi dakwah itu sendiri. Mengajak
hadirin tertawa tidak dilarang jika masih pada batas-batas yang wajar ssuai
dengan akhlak Islami. Adapun penyajian lawakan yag menyebabkan tertawa
terpingkal-pingkal jelas dilarang oleh agama apalagi dengan menirukan gaya
badan dan yang semisalnya.
FASHION : Generasi
muda merupakan konsumen utama dari perkembangan model pakaian yang biasanya
banyak berkiblat pada tren mode Barat. Sehingga mereka sering menjadi korban
mode yang jauh dari tuntunan Islam. Khususnya kaum wanita yang kurang bisa
menjaga auratnya. Misalnya: pakaian ketat mode tren Barat (Celana Jeans/Pensil
dan pakaian ketat lainnya). Tetapi yang lebih parah lagi adalah seseorang yang
mencampuradukkan antara pakaian tren
mode Islam dengan pakaian tren mode Barat, sehingga sama halnya dia
mencampuradukkan antara yang haq dan yang bathil seperti kita jumpai saat ini
adalah wanita yang memakai jilbab akan tetapi pakaian di bawahnya pakaian
ketat. Na’udzubillah.
FOOD : Berbagai macam
dan merk makanan siap saji relatif terjangkau. Sis lain dari makan jadi ini
adalah proses pembuatannya yang terkadang tidak jelas halal haramnya (walaupun
berlebel halal) Rasulullah saw bersabda, “Yang halal itu jelas dan yang
haram itu jelas di antara keduanya ada perkara syubhat (meragukan) yang tidak
diketahui oleh kebanyakan orang, barang siapa yang terjerumus dalam perkara
yang syubhat (tidak jelas halal haramnya) sungguh ia telah terjerumus dalam
keharaman.”
FAITH : Kepercayaan yang
dimaksud adalah berbagai paham yang dikembangkan oleh orang-orang kafir, seperti;
Liberalisme, Zionisme, Sekularisme, Kapitalisme, Nasionalisme, Demokrasi ala
Barat, Westernisasi, Kristenisasi, Emansipasi, Karierisasi, pemberlakuan HAM
melebihi ketentuan hukum syara’ sesuai yang termaktub dalam Al-Qur’an dan
hadits.
Sebagai contoh
konkret yang perlu direnungkan secara jujur oleh umat Islam akan keberhasilan
musuh-musuh Islam adalah permisalan sebagai berikut, “Jika ada seorang
muslim yang tengah santai di kamar, lantas disodori dua kaset beserta tape
recorder-nya, satu kaset tartil Al-Qur’an dan yang satu lagi kaset musik yang
sesuai dengan seleranya. Kira-kira, kaset manakah yang kemungkinan besar
diputar?.