Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara
berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau
adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk
kata Etika, antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai
atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk
bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga
diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam
suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan
metodis.
Beberapa ahli telah merumuskan pengertian kata etika atau lazim
juga disebut etik, yang berasal dari kata Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut
ini :
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia
dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya.
Di sisi lain, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika
khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika individual dan
etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum dan etika khusus ini
dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Lebih lanjut
Magnis Suseno menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip-prinsip
dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah
kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus
menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral itu pada masing-masing bidang
kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia
terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia
sebagai anggota umat manusia. Telah jelas, etika yang berlandaskan pada
nilai-nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hukum yang bertolak
dari salah benar, adil atau tidak adil. Hukum merupakan instrumen eksternal
sementara moral adalah instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi,
disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary rules.”
Jadi ETIKA DESKRIPTIF, ialah etika yang berusaha meneropong
secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif
memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau
sikap yang mau diambil.
Sedang ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan
berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia
dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian
sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Etika secara uumum dapat dibagi menjadi :
a.
Etika
Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai
pengertian umum dan teoriteori.
b.
Etika
Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip
moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud :
Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan
kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan
prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan
kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis : Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidakan,
dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Sedang
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu :
·
Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
·
Etika
sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengann konsep yang
dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan
mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya
yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian
diwujudkan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada pada saat yang dibutuhkan
akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan
“self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Oleh karena itu dapatlah
disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari
masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran
kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan
hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana
seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tenteram, terlindung
tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi umumnya.
Dengan demikian, aturan etik adalah aturan mengenai moral atau atau
berkaitan dengan sikap moral. Filsafat etika adalah filsafat tentang moral.
Moral menyangkut nilai mengenai baik dan buruk, layak dan tidak layak, pantas
dan tidak pantas. Sehubungan teori tentang etika, Darji Darmodiharjo dan
Sidharta dalam bukunya berjudul Pokok-Pokok Filsafat Hukum menulis: “Etika berurusan
dengan orthopraxis, yakni tindakan yang benar (right action). Kapan suatu
tindakan itu dipandang benar ditafsirkan secara berbeda oleh berbagai teori
(aliran) etika yang secara global bias dibagi menjadi dua, yaitu aliran
deontologist (etika kewajiban) dan aliran telelogis (etika tujuan atau
manfaat).”
Sedang pengertian Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang
berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu
kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Dengan demikian Kode etik; yaitu norma atau azas yang diterima oleh
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku seharihari di masyarakat
maupun di tempat kerja. Menurut Undang undang tetang pokok poikok kepegawaian,
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh tertua
adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk
profesi dokter.
Hipokrates adalah dokter Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU
KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke- 5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum
tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya
berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang
diwariskan oleh dokter Yunani ini.
Dengan demikian etika adalah norma-norma sosial yang mengatur
perilaku manusia secara normatif tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang
tidak harus dilakukan, merupakan pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam
masyarakat. Norma-norma sosial tersebut dapat dikelompokkan dalam hal yaitu
norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau
etika. Etiket hanya berlaku pada pergaulan antar sesama, sedang
etika berlaku kapan saja, dimana saja, baik terhadap orang lain maupun sedang
sendirian.
Etika dalam sebuah profesi disusun dalam sebuah Kode Etik. Dengan
demikian Kode Etik dalam sebuah profesi berhubungan erat dengan nilai sosial
manusia yang dibatasi oleh norma-norma yang mengatur sikap dan tingkah laku
manusia itu sendiri, agar terjadi keseimbangan kepentingan masing-masing di
dalam masyarakat. Jadi norma adalah aturan atau kaidah yang dipakai untuk
menilai sesuatu. Paling sedikit ada tiga macam norma sosial yang menjadi
pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan
atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etika atau sopan santun,
mengandung norma yang mengatakan apa yang harus kita lakukan. Selain itu baik
etika maupun etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi
norma bagi perilaku manusia. Dengan demikian keduanya menyatakan apa yang harus
dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.
Rumusan konkret dari sistem etika bagi profesional dirumuskan dalam
suatu kode etik profesi yang secara harfiah berarti etika yang dikodifikasi
atau, bahasa awamnya, dituliskan. Bertens menyatakan bahwa kode etik ibarat
kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus
menjamin mutu moral profesi itu di dalam masyarakat. anggotanya dengan
mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang akan
merugikan kesejahteraan materiil para anggotanya. Senada dengan Bertens,
Sidharta berpendapat bahwa kode etik profesi adalah seperangkat kaedah perilaku
sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi.
Maksud dan tujuan kode etik ialah untuk mengatur dan memberi
kualitas kepada pelaksanaan profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama
baik organisasi profesi serta untuk melindungi publik yang memerlukan jasa-jasa
baik profesional. Kode etik jadinya merupakan mekanisme pendisiplinan,
pembinaan, dan pengontrolan etos kerja anggota-anggota organisasi profesi.
Yang dimaksud dengan profesi adalah pekerjaan tetap sebagai
pelaksanaan fungsi kemasyarakatan berupa karya pelayanan yang pelaksanaannya
dijalankan secara mandiri dengan komitmen dan keahlian berkeilmuan dalam bidang
tertentu yang pengembangannya dihayati sebagai panggilan hidup dan terikat pada
etika umum dan etika khusus (etika profesi) yang bersumber pada semangat
pengabdian terhadap sesama demi kepentingan umum, serta berakar dalam
penghormatan terhadap martabat manusia (respect for human dignity).
Jadi, profesi itu berintikan praktis ilmu secara bertanggung jawab untuk
menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi seorang warga masyarakat.
Pengembanan profesi mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan salah satu dan
nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental, seperti keilahian (imam), keadilan
(hukum), kesehatan (dokter), sosialisasi/pendidikan (guru), informasi
(jurnalis).
Pengemban profesi hukum memiliki dan menjalankan otoritas
profesional yang bertumpu pada kompetensi teknikal yang lebih superior.
Sedangkan masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan dengan
profesi tersebut tidak memiliki kompetensi teknikal atau tidak berada dalam
posisi untuk menilai secara obyektif pelaksanaan kompetensi tekhnikal pengemban
profesi yang diminta pelayanan profesionalnya. Karena itu, masyarakat yang
tersandung masalah hukum dan bersinggungan dengan profesi tersebut berada dalam
posisi tidak ada pilihan lain kecuali untuk mempercayai pengemban profesi
terkait. Mereka harus mempercayai bahwa pengemban profesi akan memberi
pelayanan profesionalnya secara bermutu dan bermartabat serta tidak akan
menyalahgunakan situasinya, melainkan secara bermartabat. Dan, secara
bermartabat akan mengarahkan seluruh pengetahuan dan keahlian berkeilmuannya
dalam menjalankan jasa profesionalnya. Karena itu, sehubungan dengan
nilai-nilai dan kepentingan yang terlibat di dalamnya, maka pengemban profesi
itu menuntut bahwa pengemban profesi dalam melaksanakan pelayanan
profesionalnya dijiwai sikap etika tertentu. Pengemban profesi itu disebut
etika profesi.
Etika profesi pada hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara
seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan,
kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran
berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan
terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah
pokok.
Pertama : profesi harus
dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan dengan tidak mengacu pamrih.
Kedua : selaku
mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang
memotivasi sikap dan tindakan.
Ketiga : berorientasi
pada masyarakat sebagai keseluruhan.
Keempat : semangat
solidaritas antar sesama rekan seprofesi demi menjaga kualitas dan martabat
profesi.
Dalam konteks profesi, kode etik memiliki karakteristik antara lain
:
a.
Merupakan
produk terapan, sebab dihasilkan berdasarkan penerapan etis atas suatu profesi
tertentu.
b.
Kode
etik dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi (Iptek).
c.
Kode
etik tidak akan berlaku efektif bila keberadaannya di-drop begitu saja
dari atas sebab tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai yang hidup dalam
kalangan profesi sendiri.
d.
Kode
etik harus merupakan self-regulation (pengaturan diri) dari profesi itu
sendiri yang prinsipnya tidak dapat dipaksakan dari luar.
e.
Tujuan
utama dirumuskannya kode etik adalah mencegah perilaku yang tidak etis.
Jadi, paling tidak ada tiga maksud yang terkandung dalam
pembentukan kode etik, yakni (i) menjaga dan meningkatkan kualitas moral; (ii)
menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis; dan (iii) melindungi
kesejahteraan materiil para pengemban profesi. Kesemua maksud tersebut
tergantung pada prasyarat utama, yaitu menimbulkan kepatuhan bagi yang terikat
oleh kode etik tersebut.
Profesi Hukum
Dalam sistematika etika sebagaimana yang telah dipaparkan di atas,
menurut hemat penulis, dapatlah diketahui bahwa etika profesi termasuk dalam
bidang kajian etika sosial yakni etika yang mebicarakan tentang kewajiban
manusia sebagai anggota umat masyarakat
Lalu apakah yang dikatakan profesi itu sendiri? Dan bagaimana
dengan kata bekerja, apakah berbeda dengan profesi? Profesi berbeda dengan
pekerjaan. Sebelum kita mempersoalkan tentang hakikat profesi, terlebih dahulu
perlu diungkapkan bahwa manusia sendiri adalah makhluq yang senang bekerja.
Pengertian berkerja di sini harus ditafsirkan secara luas, tidak hanya dalam
arti fisik, tetapi juga psikis. Darji Darmodiharjo dan Sidharta menyimpulkan
bahwa bekerja merupakan kebutuhan bagi setiap manusia, khususnya bagi manusia
yang memasuki usia produktif. Dengan bekerja manusia akan memperoleh kepuasan
dalam dirinya. Semakin tinggi tingkat kepuasan yang ingin dicapai oleh
manusia atas pekerjaan, semakin keras upaya yang diperlukan, dengan kata
lain bahwa pekerjaan yang mendatangkan kepuasan yang tinggi itu menuntut
persyaratan yang tinggi pula lalu semakin tinggi tuntutan persyaratannya,
semakin psikis pula sifat pekerjaannya. Persyaratan-persyaratan yang dilekatkan
kepada pekerjaan itu pula yang menyebabkan suatu pekerjaan mempunyai bobot
kualitas berbeda dengan pekerjaan lain sehingga dapat dikatakan bahwa semakin
tinggi persyaratan suatu pekerjaan maka semakin berkualitas pekerjaan tersebut.
Nah, nilai kualitas pekerjaan yang tertinggi itulah yang disebut dengan
profesi. Beroep, sebagaimana yang dikutip oleh Bagir Manan, mengemukakan bahwa
pengertian profesi atau profesional adalah suatu pekerjaan yang dilakukan
secara bebas dan tetap untuk memberi pelayanan berdasarkan keahlian tertentu,
dan menerima imbalan atas pelayanan tersebut.
Sementara itu Darji Darmodiharjo dan Sidharta mengemukakan bahwa
profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi
sedikitnya 5 (lima) persyaratan sebagai berikut :
a.
Memiliki
landasan intelektualitas,
b.
Memiliki
standar kualifikasi,
c.
Pengabdian
pada masyarakat,
d.
Mendapat
penghargaan di tengah masyarakat,
e.
Memiliki
organisasi profesi.
Begitu juga halnya dengan profesi hukum. Setiap profesi hukum
mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan Pengayoman
hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai
dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi
asas legalitas dalam Negara hukum). Setiap profesi hukum dalam menjalankan
tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari, bahwa dalam proses pemberian
Pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan
dan kebenaran yang sesuai dengan jiwa Negara kita yang bersifat integralistik
dan kekeluargaan.
Profesi hukum adalah profesi
untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan manusia dapat
menjalani kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik
maupun finansial). Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan adalah
kebutuhan dasar manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang paling
luhur serta merupakan unsur esensial dan martabat manusia.
Pengemban profesi hukum itu mencakup 4 (empat) bidang karya hukum,
yaitu:
1)
Penyelesaian
konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim, Advokat, dan
Jaksa);
2)
Pencegahan
konflik (perancangan hukum);
3)
Penyelesaian
konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan
4)
Penerapan
hukum di luar konflik.
Profesi hukum di Indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum
seperti hakim, jaksa, polisi, advokat/pengacara, notaris, konsultan hukum dan
ahli hukum diperusahaan.
Sumber Refrensi:
Wiradharma Dannya, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran,( Bina
Rupa Aksara, 1996).
Bertens, K., Etika, Cet. V, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
2000).
Badan Pembinaan Hukum Nasional RI, Analisis dan Evaluasi Tentang
Kode Etik Advokat danKonsultan Hukum, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum
Nasional R.I, 1997).
Bivitri, Susanti, “Kata Pengantar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia”, Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat Indonesia Langkah
Menuju Penegakan, (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2004).
Sidharta, Arief, Pelaksanaan Kode Etik Profesi Hukum di
Indonesia: Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat Indonesia, Pusat Studi
Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2004, hlm. 41).