1.
Pengertian Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Manajemen berasal dari bahasa latin yaitu dari kata manus yang
berarti tangan dan agere yang berarti melakukan. Kata-kata itu digabung menjadi
kata kerja managere yang artinya menangani. Managere diterjemahkan ke dalam
bahasa Inggris dalam bentuk kata kerja to manage, dengan kata benda management,
dan manager untuk orang yang melakukan kegiatan manajemen. Akhirnya, management
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi manajemen atau pengelolaan.
Menurut undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimahsud dengan tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan, sedangkan pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagi guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, intrukstur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang
harus dilakukan mulai dari tenaga pendidikan dan kependidikan itu masuk ke
dalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan
SDM, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan,
pendidikan dan latihan/pengembangan dan pemberhentian.
2.
Tujuan Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Tujuan menejemen tenaga pendidk dan
kependidikan berbeda dengan menejemen sumber daya manusia pada konteks
bisnis, di dunia pendidkan tujuan manajemen SDM yang handal, Pruduktif, kreatif
dan berpresentasi. Di negara kita ada satu direktorat tenaga pendidik di bawah
dirjen peningkatan mutu pendidik dan
kependidikan (PMPTK) yang memiliki wewenang untuk mengatur, Mengelola tenaga
pendidik dan kependidikan.
Aas Syaefudin Menyebutkan bahwa tujuan penegelolaan tenaga pendidik
dan kependidikan adalah agar mereka memiliki kemamuan, motivasi dan creativitas
untuk:
a. Mewujudkan sistem sekolah yang mampu mengatasi kelemahan-kelemahan
sendiri.
b. Secara berkesinambungan
menyesuaikan program pendidikan sekolah terhadap kebutuhan masyarakat
secara seht dan dinamis.
c. Menyediakan bentuk kepemimpinan (khusus menyiapakan kader pemimpin
pendidik yang handal dan dapat menjadi teladan) yang mampu mewujudkan human
organization yang pengertiannya lebih dari human relationship pada setiap
jenjang manajemen organisasi pendidikan nasional.
3.
Tugas dan Fungsi Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Secara khusus tugas dan fungsi tenaga pendidik ( guru dan dosen )
di dasarkan pada undang-undang No 14 tahun 2007, yaitu sebagai agen
pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan Nasional, Pengembang ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni serta pengabdi kepada masyarakat. Dalam pasal 6
disebutkan bahwa : kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan Nasional , yaitu berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi negara
demokratis dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan dan fungsinya secara profesional tenaga pendidik
dan kependidikan harus memiliki kompetensi yang di syaratkan baik oleh
peraturan pemerintah maupun kebutuhan masyarakat antara lain:
a. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai
dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Pendidikan untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan
oleh perguruan tinggi yang terakreditasi
4.
Aktivitas Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan
a.
Perencanaan
Perencanaan
manajemen tenaga pendidik dan kependididkan adalah pengembangan dan strategi
dan penyusunan tenaga pendidik dan kependidikan (sumber daya manusia/SDM) Yang
komperehensif guna memenuhi kebutuhan organisasi di masa depan. Perencanaan SDM
merupakan awal dari pelaksanaan fungsi manajemen SDM. Walaupun merupkakan
langkah awal yang harus dilaksanakan, perencanaan ini serring kali tidak
diperhatikan dengan seksama. Dengan melakukan perencanaan ini, segala fungsi
SDM dapat dilaksanakan dengan efektif efesien.
Di negara kita
status kepegawaian tenaga pendidik dan kependidikan terbagi menjadi 2 yaitu:
berstatus PNS dan non PNS dan berada di naungan departemen pendidikan nasional
dan departemen agama. Merujuk pada teori perecanaan SDM, maka ada beberapa
metode yang dapat di pakai dalam merecanakan SDM, antara lain:
1)
Metode
tradisional
Metode ini
biasanya disebut perencanaan tenaga kerja, semata-mata memperhatikan masalah
jumlah tenaga kerja serta jenis dan tingkat keterampilan dalam organisasi.
Model ini pada saat sekarang di anggap terlalu sempit karena hanya membahas
perencanaan jumlah tenaga kerja dan perhatian tidak sesuai pada keterampilan,
selain itu meningkatkan kesadaran untuk memperhatikan masalah-masalah yang
bersifat kualitatif, seperti tentang perilaku pendidik serta bedaya dan sstem
organisasi.
2)
Metode
perencanaan terintegrasi
Bila kita
melihat sekaranng perencanaan SDM sebagai pendekatan yang berbeda, tampak jelas
bahwa perencanaan SDM telah bersifat lebih luas. Perencanaan SDM tidak lagi
terbatas pada masalah pasokan dan permintan tenaga kerja. Dalam perencanaan
teritegrasi, kita dapat melihat bahwa segala aspek yang penting dalam pembuatan
dan pencapaian visi organisasi ataupun SDM turut diperhatikan. Dalam
perencanaan terintegrasi segala perencanaan berpusat pada visi strategi. Visi
tersebut di jadikan standar pencapaian.
b.
Seleksi
Seleksi adalah proses menetapkan keputusan dalam menerima atau
tidak menerima, setelah mempertimbangkan setiap pelamar untuk suatu
pekerjaan/jabatan. Tujuan utama dari seleksi adalah untuk:
1.
Mengisi
kekosongan jabatan dengan personil yang memenuhi persyaratan yang ditentukan
dan di nilai mampu dalam:
a)
Menjalankan
tugas dalam jabatan tersebut
b)
Mendapatkan
kepuasan dalam jabatannya sehingga dapat bertahan dalam sistem
c)
Menjadi
kontributor efektif bagi pencapaian tujuan dalam sistem
d)
Memiliki
motivasi untuk mengembangkan diri
2.
Membantu
meminimalisasi pemborosan waktu, usaha, dan biaya yang harus diinvestasikan
bagi pembangunan pendidikan para pegawai.